Beranda Berita Utama DPRD Bolmong Gelar Paipurna KUA-PPAS Perubahan 2017

DPRD Bolmong Gelar Paipurna KUA-PPAS Perubahan 2017

348
0
DPRD Bolmong Gelar Paipurna KUA-PPAS Perubahan 2017
Bupati Yasti Mokoagow, menandatangani platform KUA-PPAS Bolmong terhadap perubahan anggaran 2017.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (29/08/2017) siang tadi, terkait penyampaian Kebijakan Umum Perubaha Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2018.

Paripurna ini pihak DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, juga dirangkaikan dengan Pembicaraan Tingkat II, Penetapan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPDR Kabupaten Bolmong.

Ketua DPRD Bolmong, Welti Komaling SE MM, mengtakan, berdasarkan kesimpulan rapat paripurna pembicaraan tingkat I, atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD beberapa waktu lalu.

“Maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda), bersama pihak eksekutif telah melakukan rapat-rapat yang ditindaklanjuti dengan fasilitas atas Ranperda tersebut,” ungkap komaling, saat memimpin jalannya sidang paripurna.

Lanjut komaling, dalam pelaksanaan rapat paripurna dewan pada hari ini adalah hasil dari tindaklanjut pembahasan rapat Badan Musyawara (Banmus) DPRD bolmong, yang telah dilaksanakan sehubungan dengan adanya surat permohonan untuk menjadwalkan pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2017 serta sidang KUA-PPAS APBD tahun 2018.

“Sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan telah dirubah terakhir dengan Pemendagri Nomor 21 Tahun 2011, serta perubahan kedua atas Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoangow, dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemdah), telah ditegaskan bahwa penyelenggaraan Pemdah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemdah, yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah.

“Ini sangat tepat untuk dijadikan pedoman dan saya sangat mendukung serta menyetujui rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD bolmong, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Bupati Yasti.

Bupati juga menjelaskan tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2017 serta penyampaian KUA-PPAS Tahun 2018, berdasarkan ketentuan Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolahan keuangan daerah, KUA merupakan dokumen yang memmuat kebijakan bidang pendapatan, belanjadan pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya untuk priode 1 tahun. Sedangkan PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran setiap perangkat daerah.

“Tujuan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2017 yaitu untuk memformulasikan struktur anggaran baik target pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah dalam rangka menjamin pelaksanaan penyelengaraan pemerintahan serta untuk harmonisasi dan penyesuaian terhadap kebijakan umum perubahan APBD, yang disebapkan oleh terjadinya perubahan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah serta sumber dan penggunaan pembiayaan,” jelas Yasti.

Bupati juga berharap, Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun 2017 dan Kebijakan Umum APBD tahun 2018 ini, dapat segera dibahas oleh semua pihak yang terkait. “Saya harap ini segera dibahas dan diselesaikan demi menuju Bolmong Hebat,” tutur Bupati.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Sekretaris Daerah (Sekda), Staf ahli, pimpinan OPD serta Camat dan Sangadi se Bolmong.

(jumrin potabuga)

Artikulli paraprakBupati Yasti Hadiri Kegiatan Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental Indonesia
Artikulli tjetërBupati Beri Sanksi Oknum ASN Diknas Bolmong Turun Jabatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.