Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Kunjungan Kerja (Kuker), kedua yang dilaksanakan Panitia Kuhsus (Pansus) PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ke perusahaan asal Cina, Selasa (08/08/2017) diduga menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal.
Hal itu, terlihat saat pertemuan antara Pansus DPRD Bolmong, dengan pihak perusahaan penyedia jasa MCC 17, tidak mau memberikan dokumen berupa Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS).
Manager MCC 17 melalui, Juru Bicara (Jubir) Eka, saat mempeterjamahkan kata-kata manager itu, mengatakan bahwa pihak MCC 17 belum bisa memberikan dokumen IMTA dan KITAS, dikarenakan rusaknya printer dan cutinya bagian teknis pendataan TKA diperusahaan MCC. “Kata manager MCC printer rusak dan juga bagian teknis berada di luar negeri untuk cuti,” ungkapnya.
Bahkan pertemuan yang biasanya dilakukan pada umumnya, hanya berjalan dua jam, namun kali ini sudah menjadi empat jam, dikarenakan manager yang selalu mengulur waktu dan terkesan enggan mau dimintai data.
Ketua Pansus PT Conch, Yusra Alhabsy SE, menegaskan, pihaknya bukan mendahului rekomendasi, tapi sudah pasti terang benderang, mereka tidak mampu memberikan dokumennya.
“Terutama dokumen kerja, adapun data yang ada itu dari instansi terkait. Jadi dari segi aturan dari keterangan pihak Disnakertrans Provinsi Sulut dan Imigrasi kelas III Kotamobagu, itu jelas jelas TKA yang ada di MCC 17 illegal. Ini ibarat kendaraan yang layak jalan namun pengemudinya tak mengantongi SIM,” tegas Yusra.
Untuk yang perusahaan lain yang bermitra kerja dengan PT Conch dokumen mereka berikan, kecuali MCC yang memperkerjakan 343 TKA, dokumenya belum terlihat. “Maka instansi terkait harus melakukan tindakan tegas, karena ini bisa berbahaya jumlah TKA yang ada dilapangan diduga tidak kantongi dokumen lengkap,” bebernya.
Diirinya juga meminta, kepada perusahaan induk PT Conch, agar bisa memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan subnya yang tidak mentaati aturan.
“Pihak perusahaan harus tindak tegas juga, kepada perusahaan yang tidak taat aturan seperti MCC 17 ini,” harap Yusra.
(jumrin potabuga)