Beranda Berita Utama Bupati Beri Sanksi Oknum ASN Diknas Bolmong Turun Jabatan

Bupati Beri Sanksi Oknum ASN Diknas Bolmong Turun Jabatan

252
0
Rolling Jabatan Pejabat Bolmong Kian Dekat
Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Bupati Bolmong.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Gara-gara mengeluarkan tak senonoh alias makian terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), oleh oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), Bolmong berinisial PT alias Pet, langsung mendapatkan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupatem bersupa sanksi turun dari jabatannya. Hal ini, terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Bolmong  Kamis (31/08/2018).

Sebelumnya usai Paripurna DPRD, Aleg Bolmong, Sunny JA Dampi, menyampaikan ke forum Paripurna terkait apa yang disampaikan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Bolmong yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kepada dirinya.

“Selaku Anggota DPRD Bolmong saya sudah diamanatkan oleh rakyat untuk terus menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat Bolmong.  Dan kami sudah diambil sumpah untuk menyampaikan aspirasi rakyat, saya sangat menyayangkan ketika saya menyampaikan ada laporan masyarakat ke ASN di dinas Pendidikan, malah mendapatkan jawaban yang tidak menyenangkan bahkan menerima makian,” jelas Dampi di forum Paripurna DPRD.

Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow yang didampingi Wabup Yanny R Tuuk mengatakan, sebelum hal ini disampaikan di forum DPRD, pihaknya ketika mendapat informasi langsung memberikan sanksi ke oknum tersebut.

“Ini koreksi bagi kami, kami sudah memberikan sanksi ke oknum ASN tersebut. Sanksinya, langsung turun jabatan, langsung kembali ke tenagga fungsional, misalnya guru kemabali ke guru,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, selaku pimpinan lembaga dirinya sangat mengapresiasi tindakan yang diambil oleh Bupati. “Sangat menapresiasi Ibu Bupati, sehingga ini bisa menjadi pelajaran untuk semua ASN yang ada di Bolmong. Norma kesopanan harus dijalankan,” singkatnya.

Belum lama ini, Kabid Pendidikan dan Pengembangan Karir BKPP Bolmong,  Aldy  Pudul menuturkan, berdasarkan UU 53 tauhun 2010 Pasal 1 ayat 3, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. “Pasal ini yang terkait dengan aturan, apabila ada ASN yang mengeluarkan kalimat tidak baik. Semua sesuai aturan, dan undang-undangnya jelas,” singkatnya.

Diketahui, perlakuan oknum PNS yang mengeluarkan kata tidak sedap di dengar belum lama ini, setelah dirinya menerima laporan dugaan intervensi yang dikukan dengan memaksa sejumlah Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Bolmong terkait anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp.‎1,8 miliar tahun 2017 dalam hal pengadaan alat peraga murit PAUD.

(jumrin potabuga)

Artikulli paraprakDPRD Bolmong Gelar Paipurna KUA-PPAS Perubahan 2017
Artikulli tjetërPemkab Bolmong Gelar Shalat Idul Adha 1438 Hijriah di Desa Mopait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.