Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Tak kurang dari 200 Sangadi (Kepala Desa, red) se Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (25/08/2017), mengikuti sosialisasi tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh kejaksaan Negeri Negeri (Kejari) Kotamobagu, bertempat di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Bolmong.
Kajari Kotamobagu, Dasplin SH MH, menegaskan terkait penggunaan keuangan negara dalam hal ini dianggarkan dalam Dana Desa (Dandes), tentunya mekanismenya harus sesuai sebagaimana aturan dan perundangannya.
“Jika lari dari koridor atau menentang aturan, sudah tentu akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Olehnya, Dasplin dalam sosialisasi ini, mengajak kepada seluruh Sangadi di wilayah hukum Kabupaten Bolmong, untuk mengedepankan transparansi pengelolaan dana desa.
“Kami akan selektif di setiap laporan yang masuk mengenai permasalahan dana desa,” ucapnya.
Terkait keberadaan TP4D ini, Sangadi Pangi Timur, Riston Tempoh, merasa lega dengan pemaparan dalam sisialisasi ini. “Sebagai pemerintah desa, kami merasa lega dengan adanya sosialisasi seperti ini. Spekulasi cara mengawasi pengelolaan dana desa sudah dicerahkan pihak Kejaksaan. Dana desa telah membantu pertumbuhan roda ekonomi masyarakat dengan percepatan pembangunan infrastruktur,” kata Riston.
(mg-1)