
Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Tak kurang dari 155 Narapidana (Napi), penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotamobagu, mendapat remisi, pada peringatan hari kemerdekaan RI ke 72, Kamis 917/08/20170.
Dari 155 napi yang mendapat remisi tersebut, 7 diantaranya dihadiahi bebas murni.
Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan, Anton Heru Susanto Bc Ip, usai melaksanakan upacara di Rutan kelas II B Kotamobagu.
“Penghuni di Rutan Kotamobagu, total nya 319. Untuk yang dapat remisi umum sebanyak 148 orang, yang bebas murni 7 orang, SK remisi diserahkan langsung Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, kepada para Napi,” terang Anton.
Anton mengungkapkan, remisi terhadap 155 Napi, itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor W27/47 pk.01.01.02 Tahun 2017, Tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2017.
(kifly koto)