Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAAGU – Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu (KK) melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-UKM) melakukan pemberdayaan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan memberikan 1.000 Izin Usaha.
Tujuan, agar para pelaku usaha kecil mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan dan mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan.

1.000 Izin tersebut diserahkan Wali Kota Ir Hj Tatong Bara, kepada 1.000 pelaku usaha yang tersebar di 4 kecamatan se Kota Kotamobagu di Ballroom Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Senin (7/8/2017).
“1.000 Izin ini adalah sebagian dari target Pemkot Kotamobagu, diaman sebanyak 3.402 pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu juga akan diberikan izin pada tahun ini, Ini sesuai dengan visi-misi Kota Kotamobagu sebagai kota jasa,” kata Wali Kota.

Terpisah Kepala Disperdagkop-UKM, Herman J Aray SIP, menjelaskan dengan izin usaha ini, pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman modal dari Bank Sulut, BRI dan BNI.
“Nntinya pihak Bank akan memverifikasi usaha sesuai dengan keterangan yang terera dalam izin tersebut,” singkat Aray.
(Kifly Koto/Advertorial)