Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Ribuan warga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (31/07/2017), sekira pukul 13.00 wita, menggelar aksi damai hingga melumpuhkan jalur Trans Sulawesi, tepatnya di pertigaan Kaiya, Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang, setelah itu massa melakukan melakukan long march menuju kompleks perusahaan PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), kemudian melanjutkan aksi mereka di depan kantor Bupati Bolmong, hingga pukul 16.00 Wita.
Ribuan warga Bolmong turun ke jalan dengan menggelar aksi demo damai ini dengan tujuan menolak kriminalisasi kepada Bupati Kabupaten Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, akibat penetapan status tersangka oleh Polda Sulut, pada Kamis tanggal 24 Juli lalu, dimana Bupati Bolmong pada tanggal 5 Juni melakukan penertiban terkait aktifitas PT Conch dan PT Sulenco.
Dalam orasi yang disampaikan korlap aksi damai, Hamri Mokoagow SH MH, mengatakan sebagai warga Bolmomng, Bupati merupakan pemangku adat tertinggi, dengan gelar “Ki Sinungkudan”.
“Atas kedudukan ini, kami rakyat Bolmong, menjaga kedudukan Bupati, selama masih dalam koridor memperjuangkan hak rakyat adalah sebuah kewajiban dan harga mati. Bagi rakyat Bolmong, membela kedaulatan, Bupati merupakan bagian dari mempertahankan jati diri kedudukan identitas Bolaang Mongondow, sebagai sebuah daerah dalam bingkai NKRI,” kata Hamri, dalam orasinya.
Hal yang sama juga disampaikan Amri H Modeong, bahwa Bupati merupakan simbol adat di daerah yang wajib hulkumnya kita jaga bersama, terlebih dalam menjaga kekayaan daerah ini.
Dalam amatyan, ratusan anggota Polres Bolmong, Brimob Kompi Inuai dan Polda Sulut, dibantu anggota Polres Minsel, disiagakan di lokasi aksi damai tersebut.
“Kami, rakyat Bolmong turun ke jalan hari ini sebagai bentuk dukungan terhadap ketegasan bupati kami, pemangku adat tertinggi, yang menentang beroperasi perusahaan asing yang tak punya izin,” kata Amri.
“Kami juga meminta Polda Sulut meninjau lagi penetapan bupati kami sebagai tersangka dengan tuduhan merusak fasilitas perusahaan. Apa dilakukan bupati kami adalah bentuk penegakan aturan, bentuk konsistensi menjaga tanah leluhur ini dari beroperasinya perusahaan asing tanpa izin,” tuturnya.
Diakhir orasinya, aksi masa akan turun lagi dengan jumlah lebih besar, jika apa menjadi aspirasi hari ini tidak didengar, terutama oleh Polda Sulut. “Intinya rakyat Bolmong selalu di belakang Bupati dalam menegakkan aturan, menjaga harga diri bangsa dan terutama daerah tercinta ini,” katanya.
Kehadrian ribuan warga ini sepakat mendukung langkah Bupati yang dinilai sedang berjuang demi kepentingan rakyat dan daerah.“Ini seruan moral kita dan kita berharap agar penyidik Polda Suut untuk meninjau kembali soal status yang disangkakan kepada Bupati,” tambah Firdaus Mokodompit.
Diketahui sebelumnya, pihak penyidik Polda Sulut telah menetapkan Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengerusakan fasilitas perusahaan milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) Selasa 24 Juli lalu. Penetapan status tersangka kepada orang nomor satu di Kabupaten Bolaang Mongondow, setelah sejumlah penyidik Polda Sulut, melakukan gelar perkara.
(matt/jumrin)