kotamobaguonline.com, BOLMONG – Penetapan tersangka oleh Polda Sulut, Selasa (25/07/2017), kepada Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, yang disangkakan kepadanya terkait pengrusakan fasilitas PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC).
Bupati Yasti Mokoagow, kepada wartawan, Selasa sore, mengatakan, pihaknya, menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. “Sebab selaku warga negara kita taat akan hukum dan aturan,” kata Yasti.
Dia menegaskan, ini merupakan sebuah risiko jabatan seorang Bupati. “Saya berkali-kali saya mengatakan, akan menghadapinya,” singkatnya.
Yasti juga mengimbau sekaligus meminta kepada selurah warga Kabupaten Bolmong, agar senantiasa tenang dan tidak melakukan tindakan berlebihan terkait dengan penetapan statusnya menjadi tersangka.
“Selaku Bupati Bolmong, saya minta masyarakat tetap tenang, tidak perlu bereaksi. Masalah ini biarkan saya dan Pemkab Bolmong, akan menghadapinya,” harapnya, seraya menambahkan, masalah ini kita santai saja dan ikuti prosesnya.
(jumrin potabuga)