
Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Sebagai bentuk dukungan terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan (MMS), yang divonis 5 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Manado terkait kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2010, Kamis (27/7/2017), puluhan pemuda mengatasnamakan Solidaritaas Pemuda Peduli Totabuan menggelar aksi pegumpulan 1.000 tanda tangan.
Puluhan pemuda tersebut berjalan kaki dari Kelurahan Kotobangon menuju Bundaran Paris Superstor Kotamobagu dengan membawa spanduk Aksi Solidaritas 1.000 Tanda Tangan serta bertuliskan SAVE BUNDA MMS, dan mengumpulkan tanda tangan dari pengguna jalan yang melintas.
“Kami meminta dukungan dari masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR) untuk MMS yang telah menorehkan prestasi dengan memekarkan Bolmong menjadi empat kabupaten satu kota,” kata Farid Potabuga, Koordinator Aksi tersebut.
Lanjut dia, Aksi solidaritas hari ini masih akan berlanjut. “Aksi hari ini adalah langka awal, kita akan gelar lagi dalm waktu dekat ini,” singkatnya.
(Kifly Koto)