Beranda Berita Utama Sanksi Berat Intai ASN tak Taat Aturan

Sanksi Berat Intai ASN tak Taat Aturan

280
0
Empat ASN Bolmong Jalani Sidang Kode Etik
Asisten III Pemkab Bolmong, Ir I Wayan Gede

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Setelah melakukan sanksi berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa waktu lalu, kini Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Jumat (14/07/2014) melakukan penindakan berupa sanksi ringan kepada beberapa sejumlah ASN, yang tak taat aturan.

Kepala BKPP Pemkab Bolmong, Drs Hamri Binol, melalui Kepala Seksi Disiplin dan Penghargaan, Rahmat Irwansyah Makalalag, mengatakan, sanksi ringan tersebut berupa teguran tertulis dan pernyataan tidak puas. “Ada 4 ASN yang  telah kami berikan sanksi. 2 orang sangsi tertulis, I Dinas Pertanian dan Peternakan dan I Staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kantor Bupati Bolmong, serta 2 ASN lainnya dari Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Sangtombolang dikenakan sanksi peryataan tidak puas,” ungkapnya.

Rahmat juga menambahkan, selain itu mereka juga telah memberikan sanksi kepada 17 ASN yang pada saat sidak tidak berada ditempat. “Ya, kami juga telah memberikan sanksi teguran pembinaan kepada 17 ASN Dinas Kesehatan (Dinkes), yang pada saat sidak berada di tempat untuk melaksanakan tugas dan sangsi ini berlaku bagi ASN yang tidak mengikuti apel pagi dan sore di lingkup Kantor Bupati bolmong,” terangnya.

Asisten III Pemkab Bolmong, Ir I Wayan Gede, saat memimpin apel bersama, menegaskan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar  menerapkan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan, baik tidak mengikuti apel pagi dan sore dan tidak melaksanakan tugas kerja.

“Saya juga minta untuk tidak pilih kasih serta hilangkan perasaan dalam penerapan sanksi disiplin ini sehingga mampu membuat efek jera bagi ASN yang tidak patuh terhadap aturan,” harapnya.

“Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai dan Peraturan BKN tentang petunjuk teknis serta pelaksanaan  penjatuhan Hukuman Disiplin ini selaras dengan Undang-Undang (UU) ASN yang dijabarkan pada aturan turunan,” bebernya.

Wayan juga menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh ASN Bolmong yang kurang lebih ada 4383 ASN, serta tidak segan-segan melakukan penjatuhan sanksi ringan, sedang dan berat jika terbukti melanggar aturan disiplin.

“Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sangsi berat bagi ASN yang tidak taat aturan terlebih tidak disiplin dalam tugasnya,” tuturnya.

(jumrin potabuga)

Artikulli paraprak2,5 Miliar Pembangunan Revitalisasi Gula Semut
Artikulli tjetërDinkes Bolmong Gelar Khitanan Massal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.