Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Haris Mokoginta SH, Rabu (26/07/2017), mengatakan, penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut), tidak mempertimbangkan status Bupati, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, sebagai pejabat Administrasi Pemerintahan yang memiliki hak diskresi. Status tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Polda Sulut terhadap Bupati Bolmong, terkait kasus yang disangkakan adanya pengrusakan barang yang terdiri dari bangunan dan gedung milik PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement, dinilai terlalu terburu-buru. “Penetapan tersangka kepada Bupati Bolmong, itu tidak memiliki alat bukti yang sah, ya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah,” kata Haris.
Terlebih lagi permasalahan yang saat ini, sedang disidik, sebenarnya ia masuk dalam ranah administrasi dan tidak tepat kalau masuk dalam ranah hukum pidana. “Hukum pidana itu sebagai suatu ultimum remedium, maksudnya adalah hukum pidana sebagai alternatif terakhir dalam penyelesaian permasalahan hukum ketika bagian hukum lainnya tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, namun sangat disayangkan istilah Hukum Pidana sebagai Ultimum Remedium ini hanya berlaku secara teroritis semata sebab dalam praktiknya tidak sedikit Hukum Pidana dijadikan sebagai Primium Remedium,” bebernya.
Haris juga menjelaskan, bahwa. Pemda Bolmong telah bertindak sebagaimana peraturan perundang-undangan. Proses pembongkaran gedung bangunan milik PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dimana proses penertiban non yustisial yang dilakukan oleh Satpol PP Pemda Bolmong terhadap gedung bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan jika, dikemudian ditemukan terjadi kesalahan administrasi dalam upaya penertiban non yustisial ini, maka untuk kasus ini dapat dikesampingkan. Sebab upaya-upaya peringatan sebelumnya telah di sampaikan oleh Pemda Bolmong dalam setiap pertemuan-pertemuan dengan pihak PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement. Bahkan dalam pertemuan tersebut PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement telah diberikan kesempatan oleh Pemdah Bolmong untuk dapat segera mengurus IMB, sebab bangunan yang di bangun oleh PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement telah ada sejak zaman pemerintahan Bupati Sebelumnya.
“Pendekatan yang dilakukan oleh Pemdah Bolmong, ini sudah sangat tolerir dimana Pemda Bolmong ingin menciptakan hawa investasi yang kondusif dengan memberikan kepastian hukum kepada PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement, namun apa daya respon yang disampaikan oleh PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement kepada Pemda Bolmong adalah sangat negatif dimana dalam pertemuan di akhir bulan mei 2017 Pemda Bolmong dilecehkan oleh pihak PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement dengan mengatakan sebagai pemerintah yang tidak tahu aturan,” jelasnya.
Haris menambahkan, selama ini Pemdah Bolmong telah memberikan dispensasi terhadap PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement dalam mengurus IMB, namun keyatannya tidak mendapat respon posiitif dari mereka. Maka Bupati Bolmong, dengan kewenangannya menggunakan diskresinya sebagai kepala daerah mengenai tugas dan kewajibannya sebagaimana tertera dalam Pasal 65 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 jo Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 mengenai perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana dinyatakan ”Kepala daerah dalam melaksanakan tugas sebagai kepala daerah memiliki wewenang dalam mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat”.
“Tugas dan wewenang sebagaimana dilaksanakan oleh kepala daerah tersebut merupakan bagian juga dari diskresi pemerintahan dimana diatur pula mengenai pejabat pemerintahan yang berwenang dapat memiliki diskresi diantaranya mengenai mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum,” tambahnya.
Sambung ia kebijakan ini disampaikan langsung dalam pertemuan Forkopimda pada akhir Mei 2017 lalu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Bolmong untuk selanjutnya Kepala Satpol PP mengeluarkan Surat Tugas Perintah yang merupakan salah satu bagian dari kelengkapan dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 beserta lampirannya tentang Standar Operasional Prosedur yang meliputi SOP Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dimana ruang lingkup penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang menjadi kewenangan Satpol PP diantaranya adalah Tertib tata ruang dan tertib bangunan.
“Surat Perintah Tugas tersebut berisi mengenai pelaksanaan penertiban atau penghentian dan pembongkaran bangunan PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement di Desa Solog Kecamatan Lolak yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mana maksud dan tujuan surat tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP dalam hal tugas dan wewenang Satpol PP dalam menjalankan administratif pemerintahan dalam wewenangnya melakukan tindakan administratif penertiban nonyustisial terhadap badan hukum yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini badan hukum PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement tidak memiliki IMB,” ungkapnya.
Lanjutnya, karena bukti Surat Perintah Pembongkaran ini sebagai tindakan administratif dan telah sesuai serta sah menurut ketentuan keputusan administratif maka seharusnya surat perintah ini dijadikan sebagai alat bukti surat oleh penyidik Polda Sulut. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 poin b KUHAP, surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan atau surat yang dibuat pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan bagi pembuktian sesuatu hal atau suatu keadaan termasuk dalam pengertian Surat dan dapat dijadikan sebagai alat bukti Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1, oleh karenanya dalam hal ini Surat Perintah Tugas yang dikelaurkan oleh Satpol PP masuk dalam pengertian alat bukti Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut,” tuturnya.
(jumrin potabuga)