Beranda Berita Utama Pemkot KK Sosialisasikan Perwa Nomor 14

Pemkot KK Sosialisasikan Perwa Nomor 14

317
0
Pemkot KK Sosialisasikan Perwa Nomor 14
Suasana Sosialisasi di Restoran Lembah Bening, Kelurahan Sinindian, Kotamobagu Timur. foto kifly koto

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu (KK), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan. Di Restoran Lembah Bening, Kelurahan Sinindian, Kotamobagu Timur, Rabub (26/7/2017).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penyederhanaan pengurusan serta penerbitan perizinan di Kota Kotamobagu.

Walikota Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dalam sambutannya yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Kota Kotamobagu Drs Nasrun Gilalom, mengatakan Perwa Nomor 14 Tahun 2017 diterbitkan sebagai upaya Pemkot dalam menyederhanakan proses pelayanan publik terkait perizinan.

“Hal ini dalam rangka memangkas birokrasi agar proses pengurusan perizinan dapat lebih singkat dan terarah kepada salah satu dinas yang menangani dalam hal ini DPMPTSP,” kat Gilalom.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Noval Manopp SE ME, menuturkan dengan terbitnya Perwa Nomor 14 ini, tercatat sebanyak 56 jenis perizinanyang telah dilimpahkan kewenangan penerbitannya kepada DPMPTSP.

“Sebelumnya kita hanya menaggani 12 jenis perizinan. Dengan berlakunya Perwa nomor 14 ini, sudah 56 jenis p erizinan berada di DPMPTSP,” tutur Noval.

Dia menjelaskan, satu diantaranya sebagai contoh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu, sekitar 20 jenis perizinan yang telah dilimpahkan ke DPMPTSP, ”seperti izin praktek dokter, apoteker, apotik, toko obat dan lain lain. Dinas terkait tinggal memberikan rekomendasi, nantinya ada LO yang ditunjuk Dinas terkait untuk bertugas di DPMPTSP,” jelasnya.

(Kifly Koto)

Artikulli paraprakPenetapan Status Tersangka Bupati Bolmong Dinilai Terburu-Buru
Artikulli tjetërYasti Lantik 7 Kepala Desa di Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.