Beranda Berita Utama Menteri ESDM Heran Penertiban Pertambangan Tanpa Izin Pol PP Bolmong di Tahan

Menteri ESDM Heran Penertiban Pertambangan Tanpa Izin Pol PP Bolmong di Tahan

345
0
Menteri ESDM Heran Penertiban Pertambangan Tanpa Izin Pol PP Bolmong di Tahan
Menteri ESDM Ignasius Jonan Bersama Bupati Bolmong Dra Hj Yasti S Mokoagow.

Kotamobaguonline.com, NASIONAL – Terungkap dalam audiens antara Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Ir Bambang Gatot Ariono MM, membahas terkait sejumlah isu strategis dan potensi pertambangan, termasuk masalah investasi PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), yang kini menimbulkan polemik hingga terjadi penahanan 28 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab.

Dalam pertemuan tersebut, Senin (10/07/2017) di Jakarta.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, heran setelah menerima penjelasan Bupati Bolmong, Yasti Mokoagow, bahwa aparat Pemkab Bolmong ditahan pihak berwajib karena menertibkan perusahaan yang tidak memiliki izin. “Lho, kok bisa gitu,” singkat Jonan.
Dalam audiens tersebut Menteri ESDM juga mengungkap, ada kasus di Surabaya yang perusahan tidak memiliki izin justru masuk penjara setelah dilaporkan Pemda setempat.

Diketahui, PT CNSC belum memiliki izin sebagaimana yang diwajibkan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yakni Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi, dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP). Karena sesuai dengan persyaratan undang-undang, sebelum memiliki ijin usaha pertambangan ekplorasi dan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebuah badan usaha harusnya memiliki terlebih dahulu WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan yang ditandatangani oleh Gubernur.

“Jika perusahaan telah memiliki IUP Eksplorasi dan telah melakukan kegiatan di atas, barulah badan usaha atau perusahaan meningkatkan ijin IUP Ekplorasinya menjadi IUP OP, yang kegiatannya meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan,” beber Bupati Bolmong Yasti Mokoagow.

Sangat jelas dalam Undang- undang minerba, secara tegas telah mengatur aktivitas apa saja yang boleh dan belum boleh dilakukan sebuah badan usaha sesuai dengan ijin yang dikantongi.  Seperti IUP Eksplorasi, sebuah badan usaha hanya diperbolehkan melakukan aktivitas penyelidikan umum, ekplorasi, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan. Bahkan, Pemkab Bolmong sudah sembilan kali melayangkan surat teguran dan peringatan kepada PT Conch.

(jumrin/matt)

Artikulli paraprakDinkes Bolmong Bersama Kemenkes RI Sosialisasi Pencegahan Penyakit Kusta dan Frambusia
Artikulli tjetërBappelitbangda KK Gelar FGD Laporan Akhir Kajian Produk Unggulan Tahun 2017

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.