Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Badan Kepegawaian Peletihan dan Pendidikan (BKPP), Senin (17/07/2017), kembali melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), berupa pemecatan dan sanksi penurunan pangkat.
Kepala BKPP Hamri Binol melalui Kepala Seksi (Kasie) Disiplin dan Penghargaan Rahmat Irwansya Makalalag menyampaikan, ada 2 ASN yang telah diberhentikan dengan tidak hormat dan 2 ASN lainnya di berikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat.
“ASN yang dipecat dengan secara tidak hormat (Pmecatan), yakni Sendy manoppo, ASN Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Passi Timur dan satunya lagi dari UPTD puskesmas Bilalang Novalien Melope. Sedangkan 2 orang lainnya yang telah diberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah yakni Margareta Sampelan dan Syamsul Makalunsenge dari UPTD Puskesmas Desa Tungoi,” beber Rahmat.
Sementara itu Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoangow, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan verifikasi serta pengawasan bagi setiap ASN. “Ya, masih banyak lagi ASN yang akan mendapatkan sanksi. Dan untuk saat ini sejumlah nama ASN yang akan mendapatkan sanksi masih sementara dalam pembahasan oleh majelis kode etik terkait penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan pelanggaran,” tegas Yasti.
(matt/jumrin)