Beranda Berita Utama Komisi III DPRD Bolmong Sorot Kinerja Diknas

Komisi III DPRD Bolmong Sorot Kinerja Diknas

319
0
Rekrutmen Guru Kontrak di Bolmong tak Sesuai Permendikbud
Hi Masri Daeng Masenge SE, Ketua Komisi III DPRD Bolmong.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Ketua Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Hi Masri Daeng Masenge SE, kemabali menyorot kinerja Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), karena permasalahan guru kontrak.

“Kami minta agar segera memasukkan data terkait  permasalahan guru kontrak,” kata Masri, Selasa (11/07/2017) siang tadi.

Menurutnya, dari hasil rapat, Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) yang dilaksanakan Anggota legislatif bersama eksekutif beberapa waktu lalu. Sampai saat ini, Diknas, belum memasukan data terkait guru kontrak. “Ya, sampai saat ini Diknas  belum memberikan data terkait laporan tenaga guru kontrak. Untuk itu, saya menegaskan agar segera memasukkan data tenaga guru kontrak ke komisi llI. Dalam hal ini mitra pemerintahan,” tegasnya.

Tambah dia, sebagai mitra kerja bersama pemerintah terkait, prosedur dan penetapan Surat Keputusan (SK) harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Saya minta secepatnya diberikan kepada kami, karena berdasarkan data yang ada, guru-guru tersebut sudah mengabdi sejak tahun 2004, itu sebagian tidak menerima gaji sejak dari bulan januari 2017, ini harus disesuaikan dengan undang-undang yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang SIP MM, kepada sejumlah wartawan, membenarkan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait masalah ini. “Terkait permasalah ini saya belum tau persis seperti apa, makanya nanti kalau ada laporan saya minta secara tertulis,” kata Tahlis.

Ia juga menambahkan, permasalahan ini harus ada laporan tertulis. Agar kami dapat mengetahui mana nama-nama yang belum terdata. “Jika laporan tersebut masuk, maka saya akan langsung menelusuri masalah ini. Agar dapat mengetahui semua masalah yang ada, jika benar laporan ini maka kami akan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

(jumrin)

Artikulli paraprakTerkait Penggunaan Kendis Kabag Umum Surati Pimpinan OPD Bolmong
Artikulli tjetër5 Makanan Khas Mongondow Didokumenterkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.