Beranda Berita Utama Anggota Komisi III DPR RI Nilai Penetapan Tersangka Bupati Bolmong Ambivalensi Penegak...

Anggota Komisi III DPR RI Nilai Penetapan Tersangka Bupati Bolmong Ambivalensi Penegak Hukum

353
0
Anggota Komisi III DPR RI Nilai Penetapan Tersangka Bupati Bolmong Ambivalensi Penegak Hukum
Ahmad M Ali, Anggota Komisi III DPR-RI.

Kotamobaguonline.com, JAKARTA – Penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terhadap Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulut, Dra Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam kasus dugaan perusakan aset milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), yang ada di desa Solog, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong dinilai Ambivalensi dan cacat hukum oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Prof Dr Hi Ahmad M Ali SH MH. Kepolisian menetapkan Bupati sebagai tersangka seolah-olah sebagai rakyat biasa atau provokator, tanpa didasari pertimbangan hukum dan kewenangan yang melekat pada jabatan Bupati. Kamis (27/07/2017).

Angota Komisi III DPR RI Partai Nasdem, Prof. Dr. Hi. Ahmad M ali, SH, MH yang juga sebagai Guru besar Hukum Universitas Hassanudin. Mengatakan, ada dua peristiwa hukum yang terkesan hanya dilihat secara sepihak oleh aparat kepolisian, Pertama: Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT CNSC illegal karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan belum memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Kedua: namanya penambangan illegal harus ditertibkan. Tindakan penertiban yang dilakukan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bolmong pada Juni 2017 lalu. Hal itu diwujudkan dalam bentuk inspeksi terkait dengan izin-izin perusahaan PT CNSC oleh Bupati bersama dengan aparaturnya.

“Dua rangkaian peristiwa hukum tersebut tidak menjadi dasar bagi Kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Justru Kepolisian menetapkan Bupati secara sepihak, sebagai tersangka dalam satu kacamata peristiwa hukum saja. Tindakan penertiban yang dilakukan Bupati tidak dipandang oleh Kepolisian, sebagai ekses dari peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh PT CNSC,” kata Ahmad M Ali.

Sambung ia, Pihak Kepolisian tidak mempertimbangkan aspek kewenangan pemerintah daerah untuk melindungi Sumber Daya Alam (SDA) dan kebocoran anggaran negara oleh aktivitas illegal. Kepolisian justru menempatkan Bupati Bolmong sebagai masyarakat sipil yang bertindak provokatif terhadap aparaturnya dan memandang penertiban dalam kacamata perusakan fasilitas umum.

“Pandangan semacam ini bisa berakibat blunder dalam penetapan hukum karena Kepolisian tidak secara komperehensif melihat peristiwa hukum ini dari sisi sebab akibat. Kepolisian hanya menjalankan tugasnya dengan melihat peristiwa hukum hanya dari satu sisi. Hal ini bisa mengakibatkan timbulnya tindakan kesewenang-wenangan, dan melemahkan fungsi dan kewenangan yang diemban oleh pemerintah daerah,” ungkap Ahmad M Ali.

Ahmad M Ali, juga menjelaskan, urgensi kasus ini terletak dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, pada Pasal 158 menyebutkan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Pada Pasal 158 dapat kita pahami bahwa setiap orang atau badan hukum yang melakukan pertambangan mineral dan batubara tanpa disertai dengan IUP akan dikenai sanksi, dengan kata lain usaha pertambangan mineral dan batubara wajib menggunakan IUP agar legal dimata hukum,” jelas Ahmad M Ali.

Lanjut ia, duduk perkara kasus dugaan pengrusakan properti milik PT CNSC ini berawal saat Bupati Bolmong memerintahkan aparat Satpol PP untuk menertibkan bangunan perusahaan yang dinilai tidak memiliki IUP. Penertiban tersebut berakhir dengan laporan perusakan aset milik perusahaan itu ke pihak polisi. Perusahaan mengklaim telah mengalami kerugian materiil berupa kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela, dan 100 daun pintu pecah.

“Proses penertiban yang dilakukan oleh Bupati Bolmong itu sah secara konstitusional untuk menyelamatkan kekayaan negara. Tetapi tindakan pengrusakan atas properti milik PT CNSC dipandang sebagai tindakan pidana oleh kepolisian Pasal 170 KUHP juncto Pasal 52, 55 dan 56 KUHP, dan dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan,” bener Ahmad M Ali.

Ahmad M Ali juga menuturkan bahwa, Kepolisian telah memberikan alamat pidana yang salah. Kebijakan penertiban yang dilakukan oleh Bupati Bolmong seharusnya dilihat sebagai  peristiwa hukum untuk menegakan aturan perundang-undangan, bukan dipandang sebagai tindakan kejahatan atau perbuatan melawan hukum.

“Oleh karena itu, penetapan tersangka Bupati Bolmong, Dra Yasti Soepredjo Mokoagow adalah tindakan terburu-terburu dan mengandung cacat hukum. Kesimpulan yang diambil kepolisian tidak mencerminkan profesionalitas dan terkesan subjektif,” tutur Ahmad M Ali.

Lanjut Ahmad M Ali juga mengatakan, Upaya penertiban yang dilakukan Bupati Bolmong itu sah karena PT CNSC tidak memiliki izin yang dipersyaratkan oleh Undang-undang. “Perlu penyelidikan independent berkaitan dengan kasus ini karena terdapat sejumlah kejanggalan yakni, adanya dugaan subjektif penetapan tersangka oleh kepolisian,” ungkapnya.

Ahmad M Ali, berharap
Perlu ada suatu investigasi menyeluruh pada usaha tambang milik PT CNSC yang diduga telah melakukan penambangan ilegal. Perlu didalami apakah terdapat tindak kejahatan lain yang mendorong terlaksananya aktivitas ilegal tersebut yang berujung pada kasus penertiban.

“Kapolri perlu melakukan penyelidikan terhadap aparaturnya di semua tingkatan yang menangani kasus ini. Sebab terdapat kejanggalan yang bisa menodai sikap profesionalitas Kepolisian dalam penegakan hukum,” tutup Ahmad M Ali.

(jumrin potabuga)

Artikulli paraprakYasti Lantik 7 Kepala Desa di Bolmong
Artikulli tjetërWarga Bolmong Bangga Punya Pemimpin Tegas dan Amanah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.