Beranda Berita Utama Akhirnya MMS Divonis 5 Tahun Penjara

Akhirnya MMS Divonis 5 Tahun Penjara

352
0
Akhirnya MMS Divonis 5 Tahun Penjara
Sidang Putusan MMS di Pengadilan Tipikor Manado.

kotamobaguonline.com, MANADO – Mantan Bupati Bolmong 2 periode, Marlina Moha Siahaan (MMS), setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Rabu (19/07/2017), menjatuhkan vonis 5 tahun, dengan denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Sidang tersebut diketua oleh majelis hakim Sugiyanto dengan anggotanya Emma Ellyany dan Halidja Wally juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,250 milliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dalam sidang tersebut oleh Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dijatuhkan pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,250 milliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara,” terang Sugiyanto.

Dikatakan Sugianto, uang pengganti tersebut, apabila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dapat membayar, maka negara berhak menyita aset-aset terdakwa untuk dilelang guna menutupi kerugian negara.

“Apabila terjadi sita aset, namun tak bisa menutupi kerugian negara, maka terdakwa dijatuhkan hukuman tambahan selama 2 tahun kurungan,” jelasnya.

Diketahui, dalam putusan tersebut tidak langsung diterima terdakwa MMS. Ketika dilakukan rembug dengan tim penasehat hukum, barulah MMS menyatakan pikir-pikir dulu.

“Saya pikir-pikir dulu terhadap putusan ini,” singkat MMS.

Disatu sisi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ikut menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Sekedar diketahui, MMS dijerat terkait korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong, tahun anggaran 2010, dengan kerugian negara sebesar Rp1, 250 M.

(koc)

Artikulli paraprakBupati Bolmong Kontrol Perjalanan Dinas OPD
Artikulli tjetër86 Persen Rakyat Indonesia Percaya KPK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.