Beranda Berita Utama 6 Fraksi DPRD Bolmong Terima Hasil Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2016 Jadi Perda

6 Fraksi DPRD Bolmong Terima Hasil Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2016 Jadi Perda

314
0
6 Fraksi DPRD Bolmong Terima Hasil Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2016 Jadi Perda
Ketua DPRD Welty Komaling, serahkan berita acara pembahsan paripurna tingkat 2 terkait APBD 2016 kepada Wabub Bolmong Yanny R Tuuk..

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (11/07/2017), menggelar  Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II, tentang  penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016, bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemkab).

Tercatat dari enam fraksi di DPRD Kabupaten Bolmong, diantarnya, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi PG, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Nsional Kebangsaan, semuanya telah menerima Raperda tersebut, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rapat di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Welty Komaling.

Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling SE MM, dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan UU nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2014 pasal 320.

“Mengamatkan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat enam bulan setelah anggaran berakhir,” ujarnya.

Lanjutnya, dengan hal itu Pemkab Bolmong telah melaksanakan hal tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan UU. “Sehubungan dengan telah disampaikannya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 oleh Bupati Bolmong, maka DPRD telah menindak lanjuti Ranperda yang dimaksud,” ungkapnya.

Bupati Bolmong dalam sambutan yang dibacakan, Wakil Bupati (Wabup) Yanny Ronny Tuuk menyampaikan ucapan terima kasih disertai penghargaan yang tinggi kepada segenap anggota dewan  atas diagendakannya rapat paripurna ini.  “Sebagai bagian dari implementasi tugas pokok konstitusi kita semua, melalui pemandangan gabungan kerja gabungan komisi dan penyampaian pendapat akhir fraksi dimana rancangan perda tentang pelaksanaan APBD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan sebagai bagian pertanggung jawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD Tahun 2016,” katanya.

Telah diterima berbagai koreksi dan masukan, selanjutnya disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. “Dimana pada awal pembahasan tentunya banyak masukan positif  dan negatif yang harus  menjadi perhatian untuk diditindaklanjuti pemerintah daerah, seperti sistem pengelolaan keuangan dn tindak lanjuti hasil LHP oleh BPK, Demi peningkatan dan penyempurnaan  manajemen keuangan daerah yang semakin berkualitas di tahun-tahun selanjutnya,” ungkapnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri Wakil Bupati Bolmong Yanny R Tuuk STh MM, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang SIP MM, Pimpinan dan jajaran OPD, staf ahli Pemkab Bolmong, Camat dan Sangadi se-Bolmong.

(jumrin potabuga)

Artikulli paraprakSempat Tertunda, Launching BRT Dipastikan Akhir Juli
Artikulli tjetërBupati Bolmong Terima Piagam Penghargaan Paramesti dari Kemenkes RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.