Beranda Berita Utama Yasti Layangkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Bangunan ke PT Conch dan Sulenco

Yasti Layangkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Bangunan ke PT Conch dan Sulenco

363
0
Yasti Layangkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Bangunan ke PT Conch dan Sulenco
Pertemuan Bupati Dra Hj Yasti S Mokoagow bersama SKPD Bolmong dengan Managemen PT Conch.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Terkait dengan pembongkaran bangunan gedung PT Conch Nort Sulawesi Cemen dan PT Sulenco Bohusami Semen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dipimpin langsung Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, memberikan waktu selama lima hari, dan disertai surat pemberitahuan disampaikan langsung kepada managemen PT Conch Nort Sulawesi Cemen, Rabu (07/06/2017).

Bupati Yasti Mokoagow, dihadapan managemen PT Conch Nort Sulawesi Cemen, mengatakan, terkait dengan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), langkah pertama sudah kami lakukan. “Ya, kami sudah melakukan langkah pertama dan kami telah memberikan waktu sampai lima hari kedepan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2002, bahwa pemkab Bolmong masih harus memberikan 1 surat, yaitu surat penetapan pembongkaran gedung terutama yang tidak memiliki izin, paling lambat 5 hari, sejak surat pemberitahuan diserahkan,” terang Yasti.

Ditegaskan Bupati Yasti, dengan batas waktu yang telah berikan kepada pihak PT Conch dan PT Sulenco, serta 78 perusahaan yang melakukan Sub Kontrak, terkait akan dilakukan pembongkaran terhadap sejumlah gedung yang dinilai illegal.

“Kami juga memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan kelengkapan adminstrasi perizinan. Jika tidak, maka secara aturan Pemklab akan mengambil tindakan sebagaimana aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dijelaskannya, apabila pihak perusahaan belum membongkar bangunan mereka sampai waktu yang ditentukan, pihaknya akan mengunakan pihak ketiga untuk membongkar bagunan yang tidak memiliki izin dan semua biaya di tangung oleh pihak perusahaan. Ketentuan ini telkah diatur sebagaimana pasal yang dituangkan dalam UU Nomor 28 tahun 2002,” tuturnya.

Yasti juga menambahkan, Pemkab wellcom terhadap investasi, asalkan investasi yang positiv. “Kami tetap membuka pintu terhadap investasi yang benar-benar punya niat tulus mengembangkan usahannya di daerah ini,” ujarnya.

(jumrin/matt nasaru)

Artikulli paraprakBesok Yasti Lantik Tahlis Gallang Jadi Sekda Bolmong
Artikulli tjetërDisperindag Bolmong Berencana Gelar OP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.