
Kotamobaguonline.com, BOLMONG— Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Dra Hj Yasti S Mokoagow, menegaskan, bangunan mess yang di bangun oleh PT Conch North Sulawesi Cement, di Desa Solog, Kecamatan Lolak, terancam di bongkar.
Pasalnya, bangunan yang diperuntukan bagi tempat tinggal karyawan, kini tak sesuai peruntukannya.
Menurut Bupati, ini adalah sebuah kesalahan dan terkesan tumpang tindih. “Dalam dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung tersebut adalah mess karyawan bukan untuk tempat usaha,” terang Bupati Yasti Mokoagow.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Teguh Haryanto, menambahkan pihaknya akan melakasnakan apa yang telah menjadi keputusan bersama yang ditempuh Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Mokoagow.
“Bangunan mess karyawan yang kini menjadi tempat usaha seperti Indomaret dan Mutiara Chines Fod, dan baber sop, terletak di Desa Solog, Kecamatan Lolak akan di bongkar, karena melanggar aturan,” kata Teguh, Kamis (01/06/2017).
Bahan kata Teguh, keberadaan Perusahaan tersebut akan ditutup. “Ini adalah langkah tegas yang ditempuh Bupati kita demi menjalankan aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” katanya.
(matt nasaru)