Beranda Berita Utama Sulut Ketambahan 1 Kursi Jatah DPR RI

Sulut Ketambahan 1 Kursi Jatah DPR RI

414
0
Sulut Ketambahan 1 Kursi Jatah DPR RI
Anggota DPR RI, Lukman Edy, Ketua Pansus RUU Pemilu.

JAKARTA, kotamobaguonline.com – Menyusul adanya kesepakatan pihak Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesi (RI), terkait Rancangan Undang-Undang (RUU), Pemilihan Umum (Pemilu), bersama pemerintah, terhadap penambahan 15 kursi di parlemen pusat.

Diketahui, penambahan 15 kursi DPR-RI, Daerah Pemilihan (Dapil), Provinsi Sulawesi Utara, mendapat jatah tambahan 1 kursi, yang sebelumnya kuota 6 kursi, sedangkan 14 kursi lainnya tersebar di 9 derah, diantaranya, Sumatera Utara 1 kursi, Riau 2 kursi, Kepulauan Riau 1 kursi, Lampung 2 kursi, Kalimantan Barat 2 Kursi, Kalimantan Utara 3 Kursi, Sulawesi Barat 1 kursi, Sulawesi Tenggara 1 Kursi, dan Nusa Tenggara Barat 1 Kursi.

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy dari Farksi PKB DPR-RI, mengatakan, pendistribusian ke 15 kursi ini telah di setujui Rabu malam kemarin.

“Baik pihak Pansus DPR RI maupun Pemerintah Pusat, sama-sama telah menyetujui RUU ini dan langsung disahkan di ruang Pansus Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta,” kata Lukman, Kamis (15/06/2017).

Perlu diketahui, kata Lukman, menyangkut daerah irisan di daerah, tentunya akan diatur lebih lanjut pada forum Tim Sinkronisasi (Timsin). Namun masalah pendistribusian 15 kursi ini, tak semua Fraksi menyetujui simulasi pemerintah.

“Pihak Fraksi lainnya, menganggap simulasi sebaran 15 daerah yang ditawarkan pemerintah belum memenuhi kriteria penambahan kursi, yakni berdasarkan jumlah penduduk dan soal kemahalan kursi,” akunya.

(matt)

Artikulli paraprakTerjadi di Kelurahan Mongondow Cucu Bakar Rumah Neneknya
Artikulli tjetërSekda Bolmong Gelar Sidak di SKPD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.