Kotambaguonline.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu (KK), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Kepala Satuan Polisi Pangong Praja dan Damkar (Kasat Satpol PP-Damkar), Sahaya Mokoginta SSTP, terkait dengan rencana Pemkot akan menggelar Pasar Senggol di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur, menegaskan jika masyarakat membuat pasar senggol tandingan, pihaknya akan menertibkan.
“Kami hanya mengikuti apa yang telah di SK kan oleh Walikota Ir Hj Tatong Bara, jika mereka membuat pasar senggol tandingan tanpa seizin Pemkot, akan kami tertibkan,” tegas Sahaya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (02/06/2017).
Sahaya menambahkan, SK Walikota, pasar senggol ditetapkan di Desa Poyowa Kecil, dan sampai saat ini belum ada perubahan. “Jadi, diharapkan kepada pedagang dan masyarakat agar apa yang telah diatur oleh Pemkot, harap dapat dipatuhi, karena pemerintaah bukan mengambil alih tetapi hanya menertibkan, sebab sudah saatnya Kota Kotamobagu ditertibkan,” tutur Sahaya.
Diapun menghimbau kepada pedagang-pedagang dari luar Kota Kotamobagu, agar tidak mengambil lahan atau area yang bertentangan dengan Pemkot. “Jangan sampai ada senggol-senggol yang tidak memiliki izin dan membuka pendaftaran,” seraya mengatakan jika ada pedagang yang ingin mendaftar silahkan hubungi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-UKM) agar tidak salah mendaftar.
(Kifly Koto)