Beranda Berita Utama PT Conch Pertanyakan Letak Kesalahannya

PT Conch Pertanyakan Letak Kesalahannya

275
0
PT Conch Pertanyakan Letak Kesalahannya
Manageman PT Conch Temui Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Mokoagow, bahas letak kesalahan perusahaan.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Pihak menejemen PT.Conch Nort Sulawesi Cemen sambangi Kantor Daerah (Pemkab) Bolmong. Senin sore (05/06/2017) pukul 03:45 wita, mereka mempertanyakan soal letak kesalahan PT Conch  kepada Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Dra Yasti Soepredjo Mokoagaw.

Kedatangan managemen perusahaan tersebut, langsung disambut oleh Bupati Bolmong, Yasti Mokoagow,  Wakil Ketua DPRD, Kamran Moktar dan Kadir Mangkat, Ketua Komisi l DPRD Yusra Alhabsy, Assisten l Cress Kamasaan dan Kepala Dinas (KP-PTSP) Teguh Arianto  di ruangan rapat lantai lll setda Bolmong.

Pihak menejemen PT Conch, menjelaskan, bahwa  mereka telah melakukan kerjasama dengan PT Sulenco Bohusami Cemen. “Ya, di sini ada ll perusahan dan PT Conch hanya perusahan produksi semen, mengenai Izin, itu semua PT Sulenco yang mengurusnya,” ungkap menejemen PT Conch.

Pihak menejemen PT.Conch juga menambahkan, kalau untuk Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Explorasi serta IUP Exploitasi itu pihak PT.Sulenco yang mengurusnya. “Untuk pengurusan lll izin tersebut, itu kerjanya pihak PT.Sulenco,” tambah PT.Conch.

Lanjut, pihak menejemen PT.Conch juga mengatakan, kalau saat ini meraka sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi untuk pelabuhan kami belum memiliki izin. “Izin IMB kami sudah punya, kecuali pelabuhan, itu kami belum memiliki izin,” jelas PT.Conch.

Dalam sambutan Bupati, mengatakan, ya saya sudah membaca kerjasama antar PT.Conch dan PT.Sulenco. PT.Sulenco One Prestasi seharusnya bersikap jujur kepada PT.Conch.

Kalau izin rekomendasi bupati yang dikeluarkan pada Tgl 27 november 2015 itu hanya berlaku 1 tahun. “Ya, sampai surat itu sudah kadarluarsa, pihak PT.Sulenco belum memiliki  Izin Wilaya Uasaha Pertambangan (IWUP) dan Izin Usaha Pertambanga (IUP) Explorasi serta IUP Exploitasi,” beber yasti.

Bupati juga menambahkan, pihak PT.Sulenco tidak mempunyai izin. “Perusahaan Asing yang datang investasi di bolmong itu harus memiliki IWUP, IUP Explorasi dan IUP Exploitasi, jika tidak memiliki 3 izin ini, maka dia harus keluar dari Bolmong,” tegas yasti.

Lanjut, Bupati juga menjelaskan, Kami sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) merasa di bohongi. “Saya tegaskan, bagunan yang tidak memiliki IMB, semua akan dibongkar, paling lambat sesua ketentuan lima hari kedepan,” tegas Yasti.

(jumrin potabuga)

Artikulli paraprakYasti Resmi Tutup Aktivitas PT Conch dan PT Sulenco
Artikulli tjetërDiskominfo Sulut Apresiasi Program Smart City Pemkot KK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.