
kotamobaguonline.com, BOLMONG – Menyusul adanya sikap tegas Bupati Kabupaten Bolaang Mongodow (Bolmong), Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, membuat PT Conch North Sulawesi Cemen (PT CNSC), siap mentaati semua aturan termasuk proses perijinan dan dituangkan dalam 8 kesepakatan antara perusahaan dengan Pemkab Bolmong.
Kesepakatan tersebut, lahir dari rapat dipimpin langsung Bupati Bomong, Dra Hj Yasti S Mokoagow, antara Pemerintah Provinsi Sulut dan Pemkab Bolmong bersama PT CNSC, diruang rapat Bupati Bolmong, Senin (12/06/2017).
Bupati Yasti Mokoagow, usai pertemuan kepada sejumlah wartawan, mengatakan, pihak PT CNSC, siap mentaati aturan hukum yang berlaku dan siap memenuhi semua ketentuan seperti yang dituangkan dalam 8 poin kesepakatan sebagaimana permintaan Pemkab.
“Satu diantara kesepakatan dalam 8 poin tersebut, PT CNSC siap melaksanakan semua ketentaun, termasuk
soal tenaga kerja. Dimana PT CNSC 25 persen sedangkan tenaga lokal daerah Bolmong 75 persen,” kata Bupati Yasti Mokoagow.
Diketahui rapat tersebut turut dihadiri managemen PT CNSC, Asisten III Pemprov Sulut, Ir Roy Roring, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut A B Tinungki, Sekda Bolmong Tahlis Gallang SIP MM, Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Asiten I, II, III Pemkab Bolmong, Kepala BLH Bolmong, serta instansi teknis terkait Pemkab Bolmong.
(matt nasaru)