BOLMONG, kotamobaguonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, akan meninjau kembali pemberlakukan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di daerah ini. Sementara untuk lahan tidur di tiap desa, akan dikenakan pajak progresif.
Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, menegaskan, untuk lahan tidur yang tidak digunakan, akan dikenakan pajak progresif. “Ya, kami akan memberlakukan pajak progresif. Bagi lahanyang tidak di digunakan, akan dikenakan tiga kali lipat. Kalau tak pakai, alangkah baiknya dipinjamkan ke masyarakat petani untuk menggarapnya. Agar petani bisa bekerja,” papar Bupati Yasti Mokoagow, belum lama ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmong, Tahlis Gallang SIP MM, Rabu (14/06/2017), mengatakan indikator fiskal daerah adalah Pendapatan Asli Daerah. Pajak Bumi Bangunan merupakan hal paling potensial di Bolmong.
“Bolmong kan daerah yang luas di wilayah Bolmong Raya. Harus optimalkan. Kami akan mendata ulang dan menghitung kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya,” terang Tahlis.
Dikatakan Tahlis, masalah umumnya terjadi di daerah yakni NJOP, yang berlaku merupakan data tak terbaharui dan telah diserahkan ke KPP Pratama. Namun jika diverifikasi kembali, NJOP pasti meningkat.
“Negatifnya kalau tak perbaiki, pengadaan bangunan fisik nantinya, NJOP nya di bawah. Aturannya, pengelolaan tak boleh tiga kali dari NJOP. Nilai jual masyarakat pun tak sesuai,” terangnya.
Ditambahkannya, ketika NJOP naik, otomatis PBB akan naik. Terkait retribusi, aturannya tak boleh ada pungutan tanpa ada aturan. Aturan dari Kementerian Keuangan misalnya masih bersifat umum.
“Tak mengatur secara spesifik. Sehingga harus identifikasi kembali peraturan daerah yang ada. Pada prinsipnya kerja sekda itu membantu menyiapkan administrasi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat. Sekda melakukan secara administrasi kebijakan Bupati Bolmong,” paparnya.
Data yang berhasil dirangkum, hingga 2017 ini, dari total 124 017,73 hektar lahan serta Areal Penggunaan Lain (APL) yang terdata, hanya 32.367 hektar atau sekira 26 persen, yang terdata dalam PBB Bolmong.
“Sedangkan dari 15 kecamatan yang ada di Bolmong, hampir semuanya belum mencapai 50 persen, terkait penyetoran PBB,” kata Tahlis.
(jumrin potabuga)