
Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Lahan parkir sangat penting bagi tempat usaha seperti toko, terutama toko yang berada dipinggiran jalan utama. Sebab pengunjung/pembeli biasanya membawa kendaraan seperti motor dan mobil.
Tapi tidak semua toko yang dilengkapi dengan lahan parkir, ada juga toko yang mempunyai lahan parkir, tetapi tidak memadai dengan jumlah pengunjung. Pada akhirnya pengunjung memarkir kendaraanya di bahu jalan dan dapat menimbulkan kemacetan, lebih parah lagi sampai terjadi kecelakaan.
Di Kota Kotamobagu (KK), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), satu diantara pemilik toko yang tidak memiliki lahan parkir dimintai keterangannya oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol PP-Damkar) Sahaya Mokoginta SSTP.
“Kemarin, Kamis (01/06/2017), Pemilik toko Tita dipanggil dan di BAP serta diberi himbauan untuk menyediakan lahan parkir di tokonya, karena telah menjadi sorotan. Titi pemilik toko juga sudah membuat pernyataan,” ungkap Sahaya, Jumat (02/06/2017).
Sahaya juga mengatakan, toko tita sudah dikeluhkan oleh masyarakat. “Apalagi posisi bagunannya berada di persimpangan yang sering terjadi kemacetan dan kecelakaan, sehingga harus ada lahan parkir. Ini juga menjadi himbawan kepada pemilik toko yang lain, agar menyediakan lahan parkir di tempat usahanya,” tegas Sahaya.
(Kifly Koto)