Beranda Berita Utama LBH Pers Manado Siap Advokasi Pemred klikbmr.com

LBH Pers Manado Siap Advokasi Pemred klikbmr.com

380
0
LBH Pers Manado Siap Advokasi Pemred klikbmr.com
Pertemuan LBH Pers Manado bersama Tim Advokat GSPKP di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU — Menyusul adanya aduan dugaan pelanggaran pidana ITE yang menyeret seorang jurnalis asal Kotamobagu, Supriyadi Dadu, terus berproses di Polda Sulut. Dukungan sejumlah pihak terhadap Pemimpin Redaksi Klikbmr.com itu pun terus menguat.

Setelah sebelumnya para advokat yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Perlindungan Kemerdekaan Pers (GSPKP) menyatakan sikap memberikan pendampingan, hal serupa pun datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Manado.

Direktur LBH Pers Manado, Ferley Bonifasius Kaparang, SH MH, menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan karya jurnalistik itu sampai berproses di kepolisian. Atas itu, pihaknya menegaskan siap mendampingi awak media bersangkutan.

“Seharusnya tidak melapor ke pihak kepolisian. Intinya kami siap memberikan advokasi,” kata Ferley saat ditemui di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin (12/06/2017).

Lebih lanjut dikatakan bahwa perkara tersebut salah satu langka kriminalisasi pers. Karena kata Farley, pihaknya siap mendampingi sampai proses itu selesai. “Kami sudah mempelajari kasusnya, dan ini perlu diadvokasi bersama rekan-rekan advokat yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Perlindungan Pers (GSPKP),” tegasnya.

Satu diantara advokat tergabung dalam tim GSPKP, Eldy S Noerdin SH, mengatakan, mereka sangat mengapresiasi respon LBH Pers Manado, dalam mengawal proses hukum yang melibatkan jurnalis di Kota Kotamobagu, Supryiadi Dadu.

“Ya, Direktur LBH Pers Manado, Bapak Farley bersama rekan-rekannya sudah bertemu terlapor. Tentunya kami Tim Advokat GSPKP khususnya yang berada di Manado sangat mengapresiasi adanya dukungan ini,” kata Eldy, melalui siaran persnya, Selasa (13/06/2017).

Sekadar diketahui, Supriyadi Dadu diadukan Muliadi Paputungan ke Polda Sulut tertanggal 6 Juni 2017 berdasarkan Laporan kepolisian No STTLP/414.a/VI/2016/SPKT. Laporan itu dilayangkan terkait pemberitaan Klikbmr.com  yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik terlapor.

(kifly koto)

 

Artikulli paraprakBupati Bolmong Imbau Warga Waspada Modus Penipuan Bantuan Rumah Bersubsidi
Artikulli tjetërBupati Bolmong Hadiri Rapat Kordinasi Menkopolhukam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.