Beranda Berita Utama Disnakertrans Bolmong Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR

Disnakertrans Bolmong Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR

362
0
Disnakertarns Bolmong Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR
BD Panambunan SE, Kadisnakertrans Pemkab Bolmong.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Guna menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia (RI)  Hanif Dhakiri, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dalam waktu dekat akan mengedarkan surat edaran, terkait kewajiban perusahaan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Kepala Disnakertrans Pemkab Bolmong, Derek Panambunan SE, Selasa (13/06/2017), mengatakan, surat edaran akan dilayang kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah ini dalam waktu dekat. “Surat sudah di buat dan siap diedarkan,” singkat Panambunan.

Dia menjelaskan, jumlah yang akan diberikan ke karyawan tidak bisa ditentukan karena mekanismenya ada sesuai dengan masa kerja. “Sistem pembagian THR itu adalah 1 bulan gaji.  Caranya, yang bekerja di atas satu bulan di bawah satu tahun untuk pembayaran THR-nya adalah jumlah gaji  di bahagi 12 dikali jumlah bulan masa kerjanya. Itu kalau dibawah satu tahun. Dan untuk pekerja di atas satu tahun wajib diberikan THR satu bulan gaji,” terang Derek Panambuna.

Dikatakannya, untuk pemberian THR, akan diserahkan H-7 sebelum lebaran. “Ya, THR harus diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan hari raya (Idul Fitri 1438 H),” tambahnya.

Ia menegaskan, jika ada tenaga kerja yang tidak mendapat THR, silahkan melapor ke Disnakertrans Bolmong. Untuk sanksi nanti akan di panggil pihak perusahaan dan akan ditanyakan apa permasalahan sampai tidak diberikan THR.

“Apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut, kami akan memberikan sanksi tegas. Karena ini diatur dalam Undang-Undang (UU) tenaga kerja,” tegasnya.

Derek berharap, seluruh tenaga kerja yang ada di Bolmong, wajib mendapatkan THR dari perusahaan mereka masing-masing. “Bagi perusahaan harus mematuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku tentang THR,” harapnya.

(jumrin potabuga)

 

Artikulli paraprakSemangat dan Mencintai Diri Sendiri Akan Memunculkan Kekuatan
Artikulli tjetërDishub Bolmong Bangun 7 Halte Bus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.