Beranda Berita Utama Kepala Desa Wajib Perhatikan Pengelolaan Dandes

Kepala Desa Wajib Perhatikan Pengelolaan Dandes

252
0
Kepala Desa Wajib Perhatikan Pengelolaan Dandes
Kepala Dinas Perikanan, Syahril Mokoagow

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), meminta kepada seluruh Kepala Desa agar lebih memperhatikan pengelolaan Dana Desa (Dandes) di tahun 2017 ini.

Kepalah Inspektorat Bolmong,  Abdul Latif mengatakan, di tahun 2016 kemarin ada beberapa Desa yang telah melakukan kesalahan, “Ya, ada beberapa Desa yang terindikasi pekerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Angaran Biaya (RAB) dan jumlah pengelolahannya tidak sesuai serta sasarannya juga tidak tepat,” katanya, Minggu (14/05/2017).

Tambahnya, ini contoh desa yang salah mengunakan dandes, dalam RAB, pembuatan gorong-garong itu 4 meter, tapi yang di buat hanya 2 meter, Hal yang serupa pun terjadi saat pembuatan jalan, dalam RAB 450 meter tapi yang dikerjakan hanya 425.

“Ini kan bahaya, kami selaku inspektorat daerah, menghimbau kepada semua kepala desa, agar dapat mengunakan dandes sesuai dengan tupoksi yang telah diatur dan kami juga minta agar ini menjadi acuan seluru kepalah desa yang ada di bolmong,” tambahnya.

Abdul latif juga mengungkapkan, Dandes ini dari pusat masuk ke daerah, jadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melakuan pemeriksaan sesuai Undang-Undang no 15, serta ini sudah kewajiban dan harus tegas.

“Sifat inspektorat hanya sebagai pengawasan saja, semua kewenangan pemeriksaan itu hak BPK, jika terindikasi ada temuan maka langsung ditindak sesuai peraturan hukum dan Undang-Undang yang berlaku,” tutupnya.

(Jumrin Potabuga)

Artikulli paraprakWalikota Ir Hj Tatong Bara Terapkan Gerakan 18-20
Artikulli tjetërTahun Ini Disdukcapil Bolmong Usulkan Kartu KIA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.