Beranda Berita Utama Pemkot KK Gelar Sosialisasi Sistem Penataan Kearsipan

Pemkot KK Gelar Sosialisasi Sistem Penataan Kearsipan

520
0
Pemkot KK Gelar Sosialisasi Sistem Penataan Kearsipan
Suasana Sosialisasi yang digelar di Restoran Lembah Bening, Kelurahan Sinindian, Kota Kotamobagu

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu (KK), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kamis (21/04/2 017), menggelar Sosialisasi Sistem Penataan Kearsipan, yang dilaksanakan di Restoran Lembah Bening, Kelurahan Sinindian, Kota Kotamobagu.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Kota (Sekot) Tahlis Gallang SIP MM, mewakili Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara membuka sekaligus menyampaikan sambutan, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Drs Hi Sair Lentang MAP selaku Dinas penyelenggara kegiatan, sebagai Narasumber Kepala Subdirektorat Kearsipan Daerah III Yosephine Hutagalung MAP dan Wulandari Arsiparis dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Serta dihadiri Pejabat Eselon, Pengelola Perpustakaan dan Kepala Desa Se Kota Kotamobagu.

Sekot Tahlis Gallang SIP MM mengatakan, Walikota mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut, karena ini adalah satu langkah maju yang luar biasa setelah Kantor Perpustakaan menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe B. “Ini menjadi tantangan baru karena, fungsi kearsipan dan perpustakaan adalah fungsi yang besar. Pengaruh nilai kearsipan dan perpustakaan itu sangat besar sehingga dinas ini menjadi tipe B,” tutur dia.

Lanjut Sekot, banyak sekali fungsi kearsipan, sehingga kalau tidak ada instansi yang mengelola dan mengendalikan sistem kearsipan, kita akan kesulitan. “Insya Allah kegiatan ini akan bermanfaat yang besar bagi penyelenggara admisitrsi di unit kerja masing-masing,” harap dia.

Sementara itu, Yosephine Hutagalung MAP menjelaskan, Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi dan komunikasi. Dasar hukum dari penyelengaraan kearsipan adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Tahun 2012. “Semenjak tahun 1971 arsip hanya berorientasi pada kegiatan pemerintah, ketika ada Undang-Undang Nomor 43 orientasinya untuk kepentingan masyarakat,” jelas Hutagalung.

Menurutnya pemerintah provinsi kabupaten/kota harus mempunyai arsip yang dikelola oleh arsiparis, “Dalam undang-undang ini, setiap SKPD wajib membentuk unit kearsipan, pengelolanya adalah pengelola arsip atau arsiparis yang bertanggung jawab sebagai pengelola informasi dan tidak sembarang memberikan informasi,” kata Hutagalung.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Drs Hi Sair Lentang MAP, usai kegiatan itu kepada wartawan kotamobaguonline.com mengatakan, sosialisasi ini bertujuan, untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada pengelola arsip lingkup pemerintah Kota Kotamobagu. “Sosialisasi ini untuk semua instansi pemerintah yang ada di Kota Kotamobagu, karena masalah-masalah kearsipan ada di setiap SKPD bahkan sampai tingkat Kelurahan/Desa,” ujar Lentang.

Dia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, wawasan tentang pengelolaan kearsipan akan bertambah dan dipahami oleh setiap pengelola arsip yang ada di SKPD maupun Desa Kelurahan.

(Kifly Koto)

Artikulli paraprakLima ASN Boltim Diperiksa Penyidik Tipikor Polres Bolmong
Artikulli tjetërSekda Bolmong Irup Hari Kartini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.