Beranda Berita Utama Diskominfo Bolmong Sosialisasi UU Keterbukaan Publik

Diskominfo Bolmong Sosialisasi UU Keterbukaan Publik

273
0
Diskominfo Bolmong Sosialisasi UU Keterbukaan Publik
Sosialisasi UU Keterbukaan Publik di ruang rapat Asisten III Pemkab Bolmong.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sulawesi Utara (Sulut), bersama Dinas Kominfo Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), lakukan sosialisasi dan diskusi Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 dan PP No 61/2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini di laksanakan di ruang rapat Asisten 3 setda Bolmong, Selasa (11/04/2017).

Pejabat (Pj) Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, diwakili Asisten 1 Drs Christovel Tito Kamasaan MM, secara resmi membuka sosialisasi dan diskusi UU no 14 tahun 2008 dan PP No 61/2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pelaksanan good goverment ini memiliki 3 pilar, “Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas, serta pentingnya UU ini untuk Pemkab Bolmong, dalam menunjang program kerja pemerintah,” kata Kamasaan.

Pada kesempatan tersebut dia menyampaikan, hak memperoleh informasi itu merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik itu sibol dari negara demokratif, karena itu pemberlakuan UU no 14 tahun 2008 dan PP No 61/2010, harus di maknai dengan positif.

“Karena tanpa informasi masyarakat tidak dapat berpartisipasi untuk memberikan masukan yang optimal terhadap penyelenggaraan pembangunan serta hak-hak masyarakat merupakan transparansi penting untuk mendapatkan informasi publik, sesui dengan Undang-Undang,” ungkapnya.

Chris Kamasaan juga mengatakan, kegiatan ini bisa  menjadi awal bagi kita semua untuk mendapat informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Sehingga kami dapat memberikan pelayanan yang prima sesuai dengan presepsi dan pemahaman yang baik, serta sesuai dengan apa yang telah diamanatkan undang undang,” ujarnya.

Dia menambahkan, selain sebagai upaya mewujudkan akuntabilitas publik, juga untuk meningkatkan partisipasi dalam pengambilan keputusan publik maupun pelaksanaannya serta dalam transparansi kehidupan bernegara.

“Ini adalah salah satu elemen penting untuk masyarakat mendapatkan informasi publik sesuai dengan undang-undang,” tuturnya.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kominfo Sulut yang bekerja sama  dengan Diskominfo Bolmong,  mendapatkan apresiasi dari Pejabat (Pj) Bupati Bolmong, dengan harapan semoga kegiatan ini bisa berkesinambungan. “Keterbukaan informasi bisa didapatkan masyarakat luas,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi, Tokoh Masyarakat, Insan Pers, Lsm, serta pihak yang terkait.

(jumrin potanuga)

Artikulli paraprakKadis Kominfo Bolmong Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Ketua PWI KK-BM
Artikulli tjetër17 Sangadi Bolmong Dimabil Sumpah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.