MANADO – Praktek mencari ikan dengan menggunakan aliran listrik atau disebut setrum ikan semakin marak terjadi. Namun resiko menggunakan setrum ikan cukup berbahaya, dapat berakibat fatal justru menyentrum yang empunya.
Seperti dugaan dialami Usman Daud (27) seorang pira asal Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan IX, Kota Manado, Sulut Minggu (30/4/2017) meninggal diduga kesetrum dengan strom ikan miliknya.
Korban ditemukan meninggal di belakang rumah korban. Diceritakan Nurhayati Diawang (24), isteri korban, hari itu korban keluar rumah untuk mencari ikan sekira pukul 15.30 WITA dengan mengunakan alat yang terbuat dari pipa kecil berukuran 3 meter yang didalamnya terdapat besi yang dialiri aliran listrik.
Isteri korban yang khawatir sudah sore suaminya belum pulang akhirnya mencari dengan menyusuri sepanjang aliran sungai kecil di belakang rumah. Diapun kaget begitu melihat korban sudah dalam poisisi tengkurap, badan dan kepala menghadap air dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Saat saksi menyentuh korban, saksi terkena sengatan listrik dan kemudian lari ke rumah mencabut colokan listrik di dalam rumah, dan teriak minta tolong. Dengan bantuan warga, korban akhirnya diangkat dan dibawa ke dalam rumah.
Angota Polsek Malalayang yang datang ke TKP langsung mengamankan barang bukti dan melakukan olah TKP.
Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan peristiwa tersebut. “Isteri korban dan keluarga menolak untuk dilakukan otopsi dengan menandatangani berita acara penolakan. Saat ini korban sudah berada di rumahnya dan rencana akan dibawa ke Desa Satria Bandungan Kabupaten Limboto untuk dmakamkan,” jelasnya.
(**)