Beranda Berita Utama Bupati Bolmong Diminta Larang SKPD TL

Bupati Bolmong Diminta Larang SKPD TL

260
0
Rugian Apresiasi Kinerja Distanak Bolmong
Swempry Rugian, Anggota DPRD Kabupaten Bolmong, Fraksi PDIP.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Guna membantu jalannya pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tahun anggaran 2016, diminta agar melarang pimpinan atau pejabat structural untuk Tugas Luar (TL).

Demikian disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong, Swempry Rugian, Rabu (26/07/2017), pihaknya menyampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati, Adrianus Nixon Watung SH, agar dapat melarang atau menginstrusikan kepada seluruh pimpinan SKPD beserta struktur vitalnya, untuk tidak keluar daerah selama agenda pembahasan LKPJ Bupati thn 2016 ini. “Kooperatif dari pihak pemkab dilihat dari keterlibatan pimpinan SKPD, serta data-data kongkrit degan narasi bahasa yang tidak copy paste serta tidak bertele-bertele. Kami meminta hasil kinerja di tahun 2016, lalu secara jelas indikator kinerja urusan dan indikator program seperti lokasi, target dan pagu anggarannya,” tegas Swempry, yang diketahui personil Fraksi PIDP.

Dikatakannya LKPJ yang merujuk pada RKPD linear degan Peraturan Kepala Daerah. “Pastikan semua data tentang pengelolaan keuangan daerah harus lengkap,” ujarnya.

Dia mengharapkan seluruh data seperti data pengelolaan pendapatan daerah, data pengelolaan belanja daerah. Sekali lagi kami mengharapkan langkah kooperatif dari saudara bupati serta jajarannya,” harapnya.

Perlu diketahui, kata Rugian, pansus LKPJ Bupati tahun 2016, sangat penting. “Sesungguh inilah fungsi-fungsi pokok dari DPRD, berdasarkan PP nomro 16 tahun 2010 tentang tugas pokok dan kewajiban DPRD,” terangnya.

Olehnya, Swempry menghendaki kiranya Bupati dan seluruh jajaran SKPD, harus jelas memberikan penjelasan tentang, 1. Arah kebijakan umum daerah 2. Pengelolaan keuangan termasuk pendapatan dan belanja daerah. 3. Penyelenggaraan urusan desentralisasi. 4. Penyelenggaraan urusan pembantuan. 5. Penyelenggaraan urusan tugas umum pemerintahan. “Laporannya disertai data yang konkrit tentang Kebijakan Umum Anggaran serta target dan realisasi APBD. juga tidak bertele-bertele dan terkesan hanya copy paste saja. Ini jangan terjadi,” ungkapnya.

Ditambahkannya, berkaca dari LKPJ, lalu boleh berjalan degan baik tanpa dokumen copy paste.

Terpisah, Kepala Bagian TUP Pemkab Bolmong, Teguh Krisjati, ketika dikonfirmasi, mengatakan, menyangkut hal ini, telah disampaikan kepada seluruh pimpinan SKPD beserta jajaran terkait. Untuk dapat mengikuti dalam pembahasan LKPj 2016 bersama legislative.

(jumrin potabuga)

Artikulli paraprak70 Unit Bantuan RTLH di Bolmong Segera Disalurkan
Artikulli tjetërBPBD Bolmong Gelar Sosialisasi HKBN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.