Beranda Berita Utama Warga Poigar Keluh Pengurusan Prona Lambat

Warga Poigar Keluh Pengurusan Prona Lambat

271
0
Diduga Kades Pinonobatuan Barat Pungut Biaya Prona

BOLMONG, KOC — Sejumlah masyarakat Bolmong, khususnya yang ada di Kecamatan Poigar, mengeluhkan terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) terkesan lambat. Manti Potabuga, satu diantara warga Desa Poigar II, Kecamata Poigar, mengatakan pihaknya sudah setahun lebih mengurus sertifikat tanah melalui program pemerintah yakni Prona. Namun sangat disayangkan hingga saat ini tak kunjung dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional BPN.

“Harapan kami agar pihak BPN dapat membantu melayani kami selaku masyarakat kecil. Sebab ini adalah menyangkut legitimasi tanah kami,” ungkap Manti dengan penuh harap.

Pihaknya sangat berharap agar Sangadi (Kepala Desa, red), hingga pihak kecamatan dan khususnya BPN Kabupaten Bolmong, segera mengeluarkan dokumen tersebut.

“Kami juga berharap agar pihak pemerintah baik desa maupun kecamatan dapat proaktif didalam menyelesaikan masalah ini,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut Camat Poigar, Dedy Mokodongan SE, ketika dimintai tanggapan terkait harapan warganya, mengatakan, permasalahan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Dikatakan Dedy, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan BPN Bolmong. “Memang kami sangat sadari bahwa permintaan warga tersebut sudah mendesak. Namun ini masih harus kami koordinasikan lagi dengan instansi terkait agar dapat segera terselesaikan dengan baik,” ungkap Dedy.

Dedy juga menambahkan, dalam waktu tidak terlalu lama, pihaknya akan segera mempertanyakan hal ini dengan pihak BPN terkait proses Prona warga yang sudah lama masuk.

“Kami akan berusaha agar ini dapat segera selesai. Karena sangat disadari, Prona merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Dimana biaya pengelolaan penyelenggaraan Prona, seluruhnya dibebankan dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI,” tuturnya.

“Pemohon (warga) hanya menanggung alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh,” papar Dedy.

(sal)

Artikulli paraprakSiswa di 37 SMA Sederajat di Bolmong Siap Ikut UNBK
Artikulli tjetërPengawas Diknas Bolmong tak Dapat Tunjangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.