Beranda Berita Utama Urus Paspor Kantor Imigrasi Kotamobagu Perketat Wawancara

Urus Paspor Kantor Imigrasi Kotamobagu Perketat Wawancara

344
0
Urus Paspor Kantor Imigrasi Kotamobagu Perketat Wawancara
Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu.

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Menyusul Dengan keluarnya Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI Nomor IMI- 0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Non-prosedural. Dan SE Nomor B-700/DJ.II/Hk.00.5/03/2017, berdasarkan perubahan peraturan baru dalam pengurusan paspor bagi pemohon paspor, bagi setiap pembuatan paspor selalu waspada, salah satunya dengan perketat wawancara mendalam dan kelengkapan berkas.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Jhoni Rumagit, Senin (21/03/2017), bahwa hal ini untuk mencegah adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang Non-prosedural.

“Kami pada intinya waspada dalam hal pengurusan Paspor. Terlebih dengan adanya surat edaran baru,” kata Rumagit.

Demikian pula kata Jhoni Rumagit, dengan adanya penambahan syarat rekomendasi kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota bagi pemohon paspor ibadah umrah/haji khusus sebelum diterima pihak Imigrasi.

“Dalam penambahan surat edaran diantaranya dengan memperketat wawancara secara mendalam dan kelengkapan berkas pengurusan paspor,” tegasnya.

Dikatakan  Jhoni, intinya di dalam proses pembuatan paspor itu pihaknya melakukan sesuai mekanisme yang berlaku. “Tetapi sejak ada edaran ini, kami lebih memperketat,” tuturnya.

Perlu diketahui, rata-rata dalam pembuatan paspor ke Timur Tengah, adalah guna keperluan ibadah haji dan umroh. “Sehingga harus selektif dengan rekomendasi dari agen travel umroh dan sampai saat ini wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) belum ditemui pembuatan paspor untuk tujuan mencurigakan,” ungkapnya.

Akan tetapi tambah Jhoni, instansinya dalam mengeluarkan paspor ini untuk dokumen pejalanan ke luar negeri. “Namun demikian pihaknya tidak bisa tidak mengeluarkan paspor ketika dicurigai dengan catatan lebih selektif,” aku Jhoni, seraya menambahkan terlebih lagi sudah ada larangan cekal ataupun perintah untuk tidak membuatkan paspor kepada seseorang yang telah dicurigai. “Nah’ langkah ini diambil dalam rangka pencegahan tindak pidana penyelundupan manusia,” tambahnya.

Disisi lain, Jhoni mengatakan kerja sama kementerian atau lembaga juga disepakati dibentuk dalam rangka mencegah terjadinya TKI nonprosedural. Adapun perjanjian kerja sama ini terdiri atas tiga kementerian dan dua lembaga, yakni Kemenkumham, Kemenag, Kemenaker, BNP2TKI, dan Polri.

“Kini Ibadah Umrah/Haji khusus, saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi, mereka harus mendapatkan syarat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota bagi pemohon paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus,” paparnya.

(kifly koto)

 

Artikulli paraprakTerkait Isu Penculikan Anak Polres Bolmong Imbau Warga Aktifkan Pos Kamling
Artikulli tjetërWaspada Fenomena Penculikan Anak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.