Beranda Berita Utama Tanggapan Ketua PWI Kotamobagu dan Bolmong Soal Pengumuman Dewan Pers

Tanggapan Ketua PWI Kotamobagu dan Bolmong Soal Pengumuman Dewan Pers

221
0
Audy J Kerap, Ketua PWI, Kotamobagu dan Bolmong.

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Menyusul adanya pengumuman dari Dewan Pers Republik Indonesia, melalui situs resminya http://dewanpers.or.id/perusahaan tentang Data Perusahaan Pers di Indonesia yang telah terverifikasi atau tercatat sebagai Badan Hukum yang sudah memenuhi syarat Kelengkapan Administrative sebagai Perusahaan Pers, mendapatkan tanggapan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotamobagu dan Bolaang Mongondow (Bolmong), Audy J Kerap.

Menurutnya, Merujuk pada UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 6 yakni, Pers nasional adalah Pers yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pers Indonesia, sehingga para Wartawan yg sekaligus Pengelola Perusahaan Pers beralamat Kantor di KK dan Bolmong, agar proaktif mendaftarkan dan terus mengecek semua berkas yang masih kurang terhadap Perusahan Pers mereka.

“Hal Ini ketarkaitan erat dengan para pekerja pers khususnya para wartawan yang bekerja di Perusahaan Pers, agar lebih merasa aman dan nyaman, ketika Perusahaan Pers sudah Terverfikasi Administrasi di Dewan Pers. PWI berharap di Perusahan Pers berkantor di Kotamobagu dan Bolmong, notabene dalam mempekerjakan wartawan dalam meliput berita setiap harinya, perusahaan dimana dia bekerja, dapat terverifikasi administrasi di dewan pers,” ucap Kerap.

Lanjut Kerap, Kewenangan PWI sesuai amanat Dewan Pers, yakni sebatas mengawas pelaksanaan kegiatan kewartawanan Wartawan dibidang ketaatan terhadap kode etik jurnalisti, itupun sebatas Wartawan yang teregistrasi masuk dalam wadah organisasi Pers khususnya PWI.

“Merujuk  Pasal 7, Ayat 1 dan 2 : UU Nomor 40 Tahun 1999,  Karena Wartawan yang yang tercatat dalam organisasi Pers otomatis   memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Karena organisasi PWI hanya bisa mengawasi, menindak dan melakukan pembelaan hukum terhadap Wartawan yang tercatat sebagai Anggota Organisasi Pers khususnya di PWI Hal ini sesuai UU 40 tahun 1999 serta Peraturan Dasar dan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Maka untuk domain urusan  pendaftaran Perusahaan Pers di Dewan Pers, PWI sebatas mendorong dan mengimbau saja, Namun demikian PWI juga tidak menutup mata untuk memberikan sumbangsi saran dan masukan kepada Perusahan Pers di KK dan Bolmong sebagai wujud tanggung jawab meningkatkan kualitas Pers di daerah yang kita cintai,” ujarnya.

(Kifly Koto)

Artikulli paraprakYon Armed Bolmong Gelar Pesta Kuliner Bogani
Artikulli tjetërDisperindagkop KK Gelar Pasar Murah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.