Beranda Berita Utama Seleksi Sekda Bolmong Tabrak Aturan

Seleksi Sekda Bolmong Tabrak Aturan

185
0
Seleksi Sekda Bolmong Tabrak Aturan
DR Waluyo, Komisioner KASN RI.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JTP) atau Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dinilai tabrak aturan dan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, seleksi tersebut sesuai dengan pengumuman syarat pencalonan yang dikeluarkan Panitia Seleksi (Pansel), untuk calon Sekda yang akan mendaftar hanya dikhususkan bagi para ASN dilingkup Pemkab Bolmong.

“Sesuai petunjuk Pak Bupati seperti itu. Jadi yang diterima berkas pendaftarannya hanya khusus ASN di Pemkab Bolmong,” kata Kepala Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bolmong, Drs Hamri Binol, Kamis (02/03/2017)

Hamri sendiri ketika dikonfirmasi wartawan, tak panjang lebar untuk menjelaskan ketika ditanya soal bertentangan dengan aturan seleksi Sekda, yang telah dilakukan di beberapa daerah lainnya seperti Kota Kotamobagu, seleksinya dibuka secara umum. “Yang pasti itu sesuai petunjuk Pak Bupati,” jawabnya.

Sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan Pansel, bernomor 01/Pansel-BM/2017 calon pejabat pimpinan tinggi pratama hanya berasal dari lingkup Pemkab Bolmong. Dengan demikian kata Hamri, calon yang berasal dari luar Pemkab Bolmong, dipastikan gugur dengan sendirinya.

Sementara itu, DR Waluyo, komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, menjelaskan, sebagaimana Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 115 ayat 5 menyebutkan bahwa khusus untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikoordinasikan dengan Gubernur.

Menurut DR Waloyo, yang dimaksud koordinasi dengan gubernur adalah untuk melaporkan atas proses seleksi yang dilakukan serta hasilnya. “Barangkali dari Pemerintah Provinsi (Pemprov),mempunyai catatan atas ketiga kandidat yang disampaikan, dan masukan tersebut bisa menjadi tambahan bahan pertimbangan Bupati/Walikota, untuk memilih satu diantaranya, umpanya barangkali gubernur mempunyai masukan atas jejak rekam masing-masing ketiga calon. Sedangkan Panitia Seleksi (Pansel) Kabupaten/Kota, mungkin belum mengetahui,” kata Waloyo.

Dia menegaskan, perlu diingat kandidat Sekda, harus dibuka untuk satu Provinsi, maka tidak menutup kemungkinan ada kandidat dari Kabupaten/kota lain yang Pansel kurang mengenal jejak rekamnya. “Untuk itu pula kami menyarankan salah satu dari anggota pansel sebaiknya meminta perwakilan dari provinsi,” harapnya.

(matt/jumrin)

Artikulli paraprakPemkot Sosialisasikan Peraturang Perundang-Undangan Pemerintah Desa dan Kelurahan
Artikulli tjetërPj Bupati Bolmong Tinjau Kembali SK Seleksi Sekda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.