Kotamobaguonline.com, BOLMONG — Seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), di gelar terbuka dan berlaku bagi pejabat Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Sebelumnya pengumuman seleksi jabatan sekda yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), hanya berlaku di internal pemkab Bolmong, namun Penjabat (Pj) Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung SH, membantah, jika pengumuman tersebut adalah sebuah kekeliruan.
Menurut Watung, berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), itu sangat jelas. “Seleksi Jabatan Tinggi Pratama (Sekda) itu dilakukan terbuka,” ungkapnya, seraya menambahkan, yang penting memenuhi syarat.
Pastinya, kata Watung, yang namanya seleksi jabatan terbuka itu bisa diikuti oleh pejabat dari daerah mana pun dalam satu provinsi. “Ini pernyataan resmi saya,” tegasnya.
Diketahui, hasil rapat panitia seleksi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu, menyebutkan persyaratan jabatan Sekda yakni usia paling tinggi 57 tahun, pangkat paling rendah IV C, telah lulus diklat PIM II, pernah duduk di jabatan eselon II, minimal di dua tempat, kemudian pendidikan minimal S1, tidak sedang mendapat hukuman disiplin dan pidana, tak pernah dapat sanksi disiplin berat dalam lima tahun terakhir dan sudah pernah menyampaikan laporan hasil kekayaan pegawai negeri.
“Inilah beberapa criteria yang harus dipenuhi bagi calon peserta,” tuturnya.
(jumrin potabuga)