Beranda Berita Utama Pj Bupati Bolmong Tinjau Kembali SK Seleksi Sekda

Pj Bupati Bolmong Tinjau Kembali SK Seleksi Sekda

253
0
Seleksi Sekda Bolmong Digelar Terbuka
Adrianus Nixon Watung SH, Penjabat Bupati Bolmong.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Adrianus Nixon Watung SH, dikabarkan akan meninjau kembali sekaligus akan membatalkan pemberlakuan syarat seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JTP) atau Sekretaris Daerah (Sekda), produk Panitia Seleksi (Pansel) sesuai SK Nomor 01/pansel–Bm/ 2017.

Pasalnya, SK Pansel tersebut sangat bertentangan dengan  dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 115 ayat 5.

“Seleksi Sekda baik Kabupaten/kota, harus mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014, dan itu terbuka untuk umum bagi ASN di seluruh Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Watung, Kamis (02/03/2017).

Dikatakan, SK produk Panitia Seleksi jabatan Sekda Bolmong definitive, yang hanya membatasi penerimaan calon Sekda dilingkup ASN Pemkab Bolmong, tidak akan berlaku.

“Kan sangat jelas ada paying hukumnya, makanya kita jangan bertentangan dengan Undang-Undang dalam hal seleksi Sekda ini,” tutur Watung.

(jumrin potabuga)

Artikulli paraprakSeleksi Sekda Bolmong Tabrak Aturan
Artikulli tjetërDispora KK Gelar LDK Bagi OKP dan Siswa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.