Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Adrianus Nixon Watung SH, dikabarkan akan meninjau kembali sekaligus akan membatalkan pemberlakuan syarat seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JTP) atau Sekretaris Daerah (Sekda), produk Panitia Seleksi (Pansel) sesuai SK Nomor 01/pansel–Bm/ 2017.
Pasalnya, SK Pansel tersebut sangat bertentangan dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 115 ayat 5.
“Seleksi Sekda baik Kabupaten/kota, harus mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014, dan itu terbuka untuk umum bagi ASN di seluruh Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Watung, Kamis (02/03/2017).
Dikatakan, SK produk Panitia Seleksi jabatan Sekda Bolmong definitive, yang hanya membatasi penerimaan calon Sekda dilingkup ASN Pemkab Bolmong, tidak akan berlaku.
“Kan sangat jelas ada paying hukumnya, makanya kita jangan bertentangan dengan Undang-Undang dalam hal seleksi Sekda ini,” tutur Watung.
(jumrin potabuga)