Beranda Berita Utama Penolakan MK Jadi Faktor Banyaknya Pengaduan ke DKPP

Penolakan MK Jadi Faktor Banyaknya Pengaduan ke DKPP

319
0
Penolakan MK Jadi Faktor Banyaknya Pengaduan ke DKPP
Jimly Asshiddiqie, Ketua DKPP RI.

Kotamobaguonline.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) per hari ini, Jumat (10/03/2017), telah menerima sebanyak 163 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Semua pengaduan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.

Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie, dalam konferensi pers di ruang sidang DKPP, Jakarta, mengatakan, salah satu faktor yang memengaruhi banyaknya pengaduan ke DKPP adalah adanya penolakan atau kegagalan para pengadu untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Seperti diketahui, undang-undang Pilkada secara ketat membatasi persyaratan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK. Gugatan ke MK mempertimbangkan jumlah penduduk di daerah setempat dengan persentase hanya 0,5 persen sampai 2 persen,” kata Jimly.

Dimana banyak kandidat yang gagal maju ke MK, karena batas selisih yang dipersyaratkan sangat ketat. “Mereka yang gagal merasa tidak puas, akibatnya DKPP menjadi pelampiasan,” ungkap Prof Jimly didampingi Anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait dan Kepala Biro DKPP Akhmad Khumaidi.

Dikatakannya, selain karena faktor kegagalan di MK, ada juga pengadu yang secara paralel mengadukan ke dua lembaga itu dengan harapan bisa menang dua-duanya. “Kalaupun salah satu kalah masih ada harapan di satu lembaga lagi. Hal inilah yang menyebabkan kenapa sekarang pengaduan ke DKPP jauh lebih banyak dibanding pengaduan ke MK,” ujarnya.

Dari data diketahui, sampai batas akhir pengajuan PHP terkait Pilkada 2017, MK hanya menerima 48 laporan. “Saya sampaikan, DKPP ini pegawainya tak lebih dari 40 orang. Tapi insya Allah kami bisa menanganinya dengan baik,” tutur Prof Jimly.

Soal ketatnya aturan gugatan PHP di MK, menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini tak lepas dari pola pikir (mindset) yang memahami peradilan hanya berkait dengan soal kalah dan menang. Termasuk para hakim, katanya, juga pola pikirnya kebanyakan seperti itu.

“Pembatasan di MK bisa jadi cukup logis karena mempertimbangkan antara jumlah putusan dengan batas waktu penanganannya yang hanya 45 hari,” urainya.

Adapun tujuan untuk menjamin keseriusan dan kualitas putusan yang dihasilkan. Bagi Prof Jimly, harus ada pemahaman bahwa fungsi peradilan adalah sebagai kanal atau sarana penyelesaian masalah (conflict resolution). Bagi dia, negara harus hadir dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah, bukan justru membatasi. “Kalau itu diteruskan, hal tersebut tidak sehat untuk negara demokratis yang menjunjung keadilan sosial seperti di Indonesia,” ujarnya.

“Saya katakan seperti ini bukan karena DKPP kebanjiran perkara. Kami senang saja, karena ini kesempatan untuk mengabdi pada negara,” tambah mantan Ketua MK periode 2003-2008.

(matt/hms dkpp)

 

Artikulli paraprakSemarak HUT Bolmong Mulai Dilombakan
Artikulli tjetër23 Maret BKPP Bolmong Umumkan Hasil ASN Teladan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.