BOLMONG, KOC – Pengelolahan Dana Desa (Dandes), di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tahun anggaran 2017 ini harus lebih diperhatikan Pemerintah. Mengapa tidak, tahun 2016 lalu di Bolmong terdapat 221 juta Dandes yang peruntukannya terkesan timbul dugaan disalahgunakan para sangadi selaku pengelola.
Hal ini terungkap pada sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan di Hotel Kendis Lolak, Kamis (30/03/2017).
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Albert Tangkere, mengatakan, pihaknya terus merangkul dan membimbing para sangadi dalam pengelolaan keuangan Dandes ini. “Ya, terkait 221 juta itu, dana yang sebenarnya diperuntukan pada pembangunan infrastruktur desa, tetapi digeser oleh para sangadi ke penyelenggaraan pemerintahan. Tapi ini akan terus diluruskan,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk pengelolaan Dandes tahun 2017 ini, para sangadi diminta harus ada tim pemeliharaan kegiatan. “Harus maksimalkan pengelolaan keuangan.
Karna sangadi merupakan kuasa pengguna anggaran. Jangan menggunakan Dandes di luar dari prioritas pembangunan,” tambahnya.
Dirinya mengimbau, supaya tidak lagi terjadi kesalahan dalam penggunaan Dandes. Ditegaskannya, untuk jangan dibawa di penyelengaraan pemerintah. “Tahun lalu ada beberapa desa yang biaya angkutan tidak terdata dalam RAB. Ini karena desanya jauh dan sulit terjangkau. “Semua yang diperoleh melalui sosialisasi hari ini, harus dipaparkan oleh sangadi di Musrenbang tingkat desa, sehingga masyarakat bisa tahu. Dan ini harus mengacu pada peraturan menteri desa,” pungkasnya.
(jumrin potabuga)