
Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Pemkot Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu (KK), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terus berupaya meningkatkan pengetahuan Aparatur Desa dan Kelurahan, hal ini terlihat dengan di gelarnya Sosialisasi tentang Peraturan Perundang-Undanggan aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan tahun 2017 di Aula Kantor Walikota, Kamis (02/03/2017).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah KK, Marham Anas Tungkagi, mengatakan, tujuan digelarnya sosialisasi tersebut guna memberikan pemahaman kepada peserta tentang peraturan perundang undangan aparatur pemerintahan desa dan kelurahan. “Selain itu untuk mendapatkan persepsi yang sama serta perumusan, persoalan dan Permasalahan, di Pemerintah KK, serta adanya sinergitas dalam pelaksanaan Pemerintahan baik di daerah maupun pusat dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa dan kelurahan,” tutur Tungkagi saat membacakan laporan panitia.
Sementara Assisten I bidang Pemerintahan Pemkot KK Nasrun Gilalom Mengatakan Aparatur Desa dan kelurahan harus dibekali dengan Pengetahuan serta ketrampilan untuk menggelolah anggaran dan Pendapatan belanja desa,secara baik dan benar. ”Sehingga dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa menciptakan Aparatur pemerintahan yang handal dan Profesional,” terang Nasrun.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Kotamobgu (Sekot) Tahlis Gallang SIP MM dan diikuti oleh kurang lebih 200 peserta dari unsur perangkat desa dan kelurahan,serta Camat, Sangadi, Lurah dan para undangan lainnya.
Kifly Koto