Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu (KK), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja (Dispernaker) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2017.
Sosialisasi tersebut digelar selama dua hari, terhitung hari ini Selasa (14/03/2017) hingga Rabu besok (15/03/2017) dan dilaksanakan di Aula Dispernaker, serta diikuti oleh sejumlah perwakilan Perusahaaan dan Karyawan, Pegawai Kontrak Non Pegawai Negeri yang ada di KK dan mengadirkan pemateri dari Bidang Hubungan Industrial Provinsi Sulut.
Kepala Dispernaker Hidayat Mokoginta, kepada awak media mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut adalah guna mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
”Peraturan ini menyangkut dengan beberapa hak dan kewajiban, baik hak daripada para pekerja, maupun kewajiban dari pemilik perusahaan itu sendiri,” kata Hidayat
Lanjutnya, secara umum Dalam Peraturan tersebut disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh.
“Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar,” tutur Hidayat.
(Kifly Koto)