Beranda Berita Utama KPPU RI Gelar Diseminasi UU Monopoli di Bolmong

KPPU RI Gelar Diseminasi UU Monopoli di Bolmong

253
0
KPPU RI Gelar Diseminasi UU Monopoli di Bolmong
Kegiatan Diseminasi UU Monopoli di Bolmong.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Komisi Pengawas  Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI), berkerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (21/03/2017), menggelar kegiatan diseminasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bolmong Drs Ashari Sugeha, bertempat diruang rapat  lantai dua Kantor Bupati Bolmong di Lolak.

Pj Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung SH, dalam sambutan yang dibacakan Sekda Ashari Sugeha, mengatakan pada intinya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, menyambut baik dan menyampaikan terima kasih, atas pelaksanaan kegiatan yang sangat positif pada hari ini, sekaligus menyampaikan “Selamat Datang Di Kabupaten Bolaang Mongondow” kepada Bapak Mohammad Noor Rofieq,  Wakil Ketua Deputi Penegakan Hukum KPPU RI, beserta jajarannya.

“Kemajuan pembangunan yang telah dicapai, ini didorong oleh kebijakan pembangunan di berbagai bidang, satu diantanya kebijakan pembangunan dalam bidang ekonomi,” kata Ashari.

Berbagai peluang usaha yang tercipta, kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan.

“Karena diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat, sehingga pasar menjadi terdistorsi,” ungkapnya.

Deputi Penegakan Hukum (KPPU RI) Mohammad Nur Rofieq, mengatakan, perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya, sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat.

“Berbagai fenomena tersebut telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait, antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha. Baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga lebih memperburuk keadaan,” tutur Rofiq.

Diketahui, penyelenggaraan ekonomi nasional saat ini kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik.

“Atas dasar inilah, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya.

Dia juga berharap dengan pelaksanaan diseminasi hari ini, akan terbuka kesempatan bagi setiap konsumen untuk mendapatkan pilihan, serta jaminan kepada pelaku usaha berupa kepastian iklim persaingan usaha yang sehat dalam menumbuhkan Inovasi dan Teknologi. “Pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow,” ujarnya.

(jumrin potabuga) 

Artikulli paraprakDiskominfo KK Hadiri Bimtek Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Artikulli tjetërChanny Wayong Resmi Mendaftar Calon Sekda Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.