Beranda Berita Utama Ketua Panwascam Anggrek di Copot Jabatannya

Ketua Panwascam Anggrek di Copot Jabatannya

710
0
Penolakan MK Jadi Faktor Banyaknya Pengaduan ke DKPP
Jimly Asshiddiqie, Ketua DKPP RI.

Kotamobaguonline.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, secara resmi mencopot Fitriyanti Manoppo, dari jabatannya sebagai ketua Panwascam Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.  Vonis tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (01/03/2017) pukul 14.00 WIB.

Ketua majelis, Jimly Asshiddiqie, dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Endang Wihdatiningtiyas.

Dalam siding etik tersebut, menyebutkan, Fitriyanti Manoppo, diadukan atasannya, Jaharudin Umar, ketua Panwaslu Kabupaten Gorontalo Utara. Panwas atasannya mendalilkan bahwa Teradu terlibat dalam kegiatan Senam Pagi Bersama Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo.

Meski demikian di dalam siding tersebut, Teradu berdalih keberadaannya di lokasi dalam fungsi sebagai pengawas. Namun terungkap juga ketidaknetralan sebagai penyelenggara Pemilu.  Musyakar Takaredas, menelepon Teradu sebanyak 3 (tiga) kali dan meminta untuk menyebarkan informasi melalui SMS kegiatan senam pagi yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 26 November 2016 lalu, bersama Rusli Habibie selaku Gubernur Provinsi Gorontalo dan merupakan pasangan calon. Teradu menolak, dengan alasan statusnya sebagai penyelenggara Pemilu.

Namun, tindakan Teradu tidak konsisten dengan penolakannya. Teradu membelikan pulsa kepada Hasnawati K Mamu, agar SMS tersebut dapat terkirim. “Teradu menerapkan sikap ‘lempar batu sembunyi tangan’ atau ‘silih tangan’,” kata Anna Erliana, dalam sidang pembacaan putusan.

Lanjut Anna, DKPP menilai Teradu telah terbukti terlibat dalam proses penyebaran pesan pendek (SMS), dengan cara menyampaikan pada Hasnawati K Mamu, dan bahkan membelikan pulsa untuk penyebaran SMS tersebut. Tindakan tersebut telah mencederai integritas Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu.

“DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Anggrek, dan pemberhentian tetap sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Anggrek kepada Teradu atas nama Fitriyanti Manoppo,” tegas Anna, yang juga guru besar hukum administrasi di Universitas Indonesia itu.

(teten/matt)

 

Artikulli paraprakDKPP RI Rehabilitasi 14 Penyelenggara Pemilu
Artikulli tjetërDinas PM dan PTSP KK Maksimalkan Tahun Investasi yang Dicanangkan Walikot

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.