Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Terkait dengan pemberitaan di media dengan adanya Pungutan Liar (Pungli), yang di duga dilakukan oknum Staf Kelurahan Gogagoman, Lurah Gogagoman Fanny Pudul yang didampingi Sekretaris Lurah, Effeny Hasan mengklarifikasi masalah tersebut kepada awak media ini, Kamis (16/03/2017).
Menurut Fanny, biaya pengurusan Surat Pindah Sementara yang telah diberitakan oleh media itu telah diatur dalam keputusan bersama Pemerintah Kelurahan Gogagoman dan Masyarakat sejak tahun 2007 lalu.
“Bahwa untuk masyarakat yang mengurus surat pindah dikenakkan swadaya 1 buah kursi, kemudian jika masyarakat melaksanakan hajatan perkawinan terus pengantin pria dan wanitanya adalah warga Kelurahan Gogagoman, juga dikenakkan swadaya 1 buah kursi. Apabila salah satu pengantin berasal dari luar Kelurahan Gogagoman, pihak laki-laki di kenakkan swadaya 2 buah kursi,” jelas Fanny
Lanjutnya, swadaya tersebut bisa diberikan berupa uang sebesar Rp75.000,- ataupun 1 buah kursi. “Nantinya uang tersebut akan kami belikan kursi yang juga akan digunakan masyarakat apabila mereka membuat hajatan, dan itu gratis,” ujarnya
Selain biaya pengurusan surat pindah, tidak ada lagi biaya untuk administrasi dalam pengurusan surat-surat lainnya. “kecuali itu diberikan dengan ikhlas,” tutup Fanny.
(Kifly Koto)