Beranda Kotamobagu Gunakan Badan Jalan Harus Ada Izin

Gunakan Badan Jalan Harus Ada Izin

251
0
Foto istimewah

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Maraknya penggunaan badan jalan sebagai tempat kegiatan ataupun hajatan oleh masyarakat, menjadi perhatian khusus bagi Lurah Genggulang Teti Olivia Mokoginta.

Pasalnya, tak sedikit warga yang tak memiliki izin penggunaan jalan, yang mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas, serta mendatangkan keluhan dari banyak warga.

Terkait hal itu, Teti meminta agar warga yang akan menggunakan badan jalan terlebih dahulu mengurus izin.  Menurutnya, tidak ada upaya menghambat hajatan bagi warga yang bermaksud menggunakan badan jalan. “Siapa yang memiliki izin silahkan saja mendirikan kanopi,” kata Teti, Sabtu (25/3).

Ia meminta, pengurusan izin selambat-lambatnya dilakukan tujuh hari sebelum melakukan hajatan. “Jangan nanti mendirikan kanopi baru mulai mengurus, tentu saja dilarang,” terang Teti.

Penggunaan badan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas telah diatur dengan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2012.

Sehingga, sebelum menggunakan badan jalan untuk hajatan pesta perkawinan dan lain-lain, terlebih dahulu mengajukan izin.

(kifly koto)

Artikulli paraprakSemangat dan Komit Terhadap Pekerjaan
Artikulli tjetërPemkab Bolmong Lakukan Perbaikan Asrama Bogani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.