Beranda Berita Utama DKPP RI Rehabilitasi 14 Penyelenggara Pemilu

DKPP RI Rehabilitasi 14 Penyelenggara Pemilu

340
0
DKPP RI Rehabilitasi 14 Penyelenggara Pemilu
Sidang Kode Etik DKPP.

Kotamobaguonline.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), membacakan  5 (lima) putusan bagi penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (01/03/2017) pukul 14.00 WIB. Sidang ini disiarkan pula melalui video conference di kantor sekretariat Bawaslu provinsi terkait.

Dalam siaran press yang dilayangkann ke alamat redaksi, menyebutkan, selaku ketua majelis Jimly Asshiddqie dan anggota majelis anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Endang Wihdatiningtiyas.

DKPP merehabilitasi sebanyak 14 penyelenggara Pemilu yang dinilai tidak melanggar kode etik. DKPP juga menjatuhkan vonis pemberhentian tetap, peringatan dan peringatan keras terhadap penyelenggara Pemilu yang dinilai melanggar kode etik sesuai dengan tingkatannya.

Menurut Jimly Asshiddiqie, putusan DKPP bersifat final dan mengikat. “Putusan lembaga ini tidak bisa dijadikan objek perkara di PTUN.  DKPP hanya berkaitan dengan etika,” kata Jimly.

Tempat banding terhadap putusan DKPP, harus lembaga di atasnya. “Sekarang belum ada lembaganya. Jadi putusan DKPP itu final,” tegasnya.

(teten/matt)

 

Inilah daftar Penyelenggara Pemilu yang Diputus:

v  Rehabilitasi

  1. Joko Purnomo, ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
  2. Mohammad Hakim Junaedi, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
  3. Wahyu Setiawan, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
  4. Ikhwanudin, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
  5. Diana Ariyanti, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
  6. Helmi Syahrizal, ketua KIP Kabupaten Aceh Jaya
  7. Afrizal, anggota KIP Kabupaten Aceh Jaya
  8. Sofyan Ali, anggota KIP Kabupaten Aceh Jaya
  9. Yadwar, anggota KIP Kabupaten Aceh Jaya
  10. Hazizah, anggota KIP Kabupaten Aceh Jaya
  11. Usdineva, anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya
  12. Mahlal, anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya
  13. Mutar Wali,anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya
  14. Abdul Hamid, anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya

v  Diberhentikan

  1. Muhadi, ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya;

v  Peringatan

  1. Germanus Atawuwur, ketua Panwaslu Kota Kupang, NTT
  2. Ismail Manoe, anggota Panwaslu Kota Kupang, NTT
  3. Noldi Tadu Hungu, anggota Panwaslu Kota Kupang; NTT

v  Peringatan Keras

  1. Fitriyanti Manoppo, Ketua Panwaslu Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.*
  2. Rafael Boli Lewa, ketua Panwaslu Kabupaten Lembata, NTT
  3. Lambertus Bala Kolin, anggota Panwaslu Kabupaten Lembata, NTT
  4. Ignasius Silikaba Ladopurab, anggota Panwaslu Kabupaten Lembata, NTT

*) Diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai ketua panwascam Anggrek

 

Artikulli paraprakMaret Penyaluran Rastra di KK
Artikulli tjetërKetua Panwascam Anggrek di Copot Jabatannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.