Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diagendakan dalam pembicaraan Tingkat I tentang Pemekaran Kelurahan Gogagoman, Keterbukaan Informasi Publik, Penamaan Jalan, Pemekaran Kelurahan Biga Dayanan, Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disetujui untuk dibahas lebih lanjut. Sementara Pembicaraan Tingkat II Penetapan Ranperda tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jamaah Haji tetalah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu (KK), Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (10/02/2017), Walikota Ir Hj Tatong Bara, menerima dan menyetujui 6 Ranperda untu dibahas lebih lanjut serta menyetujui 1 Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Keempat Ranperda inisiatif DPRD dan dua Ranperda usulan Eksekutif merupakan hal yang erat kaitannya dengan kebutuhan serta pelayanan terhadap masyarakat, untuk itu kami menyetujui dan menerima Ranperda tersebut untuk dibahas dalam agenda selanjutnya,” kata walikota.
Sementara itu dalam pandangan umum Fraksi terhadap dua Ranperda usulan Ekseskutif, kesemuanya menerima untuk dibahas dalam tahap selanjutnya.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Pimpinan beserta Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Pejabat Eselon II, III, dan IV lingkup Pemkot.
Kifly/ADV