Beranda Berita Utama PN Kotamobagu Resmi Sita 58 Aset Milik Salihi B Mokodongan

PN Kotamobagu Resmi Sita 58 Aset Milik Salihi B Mokodongan

308
0
PN Kotamobagu Resmi Sita 58 Aset Milik Salihi B Mokodongan
Warga pendukung SBM di Desa Motabang, berupaya menghadang kendaraan tim juru sita PN Kotamobagu

kotamobaguonline.com, BOLMONG – Sebanyak 58 aset bergerak dan tidak bergerak milik mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Hi Salihi Bue Mokodongan (SBM) selaku tergugat I dan isterinya Rumy Dilapanga tergugat II, resmi disita pihak Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Rabu (01/02/2017).

Penyitaan aset sebagai jaminan atas pinjaman uang miliaran rupiah kepada Mohammad Wongso, pada tahun 2010 silam, berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor dan kapal motor, saat dilakukan penyitaan oleh PN Kotamobagu melalui juru sita Tumpikat Manoppo SE, mendapat perlawanan oleh pendukung calon Bupati Bolmong Salihi B Mokodongan, selaku tergugat I.

Amatan kotamobaguolnine.com, di Desa Motabang dan di Labuan Uki, Kecamatan Lolak, saat proses penyitaan aset, mendapat perlawanan warga.

Sejak Rabu pagi, ratusan pendukung dan simpatisan Salihi B Mokodongan, yang saat ini tercatat sebagai calon Bupati  Bolmong 2017, sudah memadati jalan masuk menuju kediaman tergugat I dan II, di Desa Motabang. Mereka sengaja menghalangi tim dari PN Kotamobagu. Sekira 7 meter di depan kediaman Salihi, nampak dibuat palang dari bambu dan kayu, untuk melakukan blockade jalan, menghalangi Juru Sita PN Kotamobagu Tompikat Manoppo, panitera bersama kuasa hukum penggugat dan para saksi agar tidak masuk ke dalam rumah Salihi dan melakukan penyitaan.

Sekitar satu jam tak diberikan izin, akhirnya Juru Sita PN Kotamobagu bersama rombongan bergerak ke Desa Lolak. Menurut Tompikat, para prinsipnya proses penyitaan sudah dilakukan pihaknya berdasarkan penetapan majelis hakim. “Aset-aset di Desa Motabang belum diklarifikasi karena kami tidak dibolehkan masuk oleh sekelompok orang, namun kami anggap proses penyitaan sudah terlaksana. Karena sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Sekretrais Desa (Sekdes), di mana aset-aset itu berada sudah menyatakan bahwa aset berupa tanah dan bangunan itu ada, dan dokumennya juga lengkap,” terangnya.

Penghadangan juga dilakukan kelompok warga saat Juru Sita PN Kotamobagu dan rombongan akan melakukan penyitaan kapal motor di Pelabuhan Labuan Uki Desa Labuan Uki. “Meski kami dihadang sekelompok warga, namun kami anggap proses penyitaan kapal motor juga sudah terlaksana. Apalagi, tiga hari lalu kami telah  melayangkan pemeritahun kepada kuasa hukum tergugat satu dan dua bahwa PN Kotamobagu akan melakukan penyitaan jaminan,” tuturnya.

Kuasa Hukum Penggugat, Kasman Damopolii SH, saat diwawancarai di lokasi penyitaan mengatakan, proses penyitaan sudah dilakukan. “Kami mengajukan permohonan sita jaminan agar supaya setelah ada putusan hukum tetap, saat proses pelaksanaan eksekusi tidak akan susah. Karena, jaminan sudah disita,” jelasnya.

Kuasan Hukum Salihi B Mokodongan, Ibrahim Podomi SH, mengatakan apa yang dilakukan pihak PN Kotamobagu, merupakan mekaniseme yang harus dilalui. “Ini sebenarnya tidak ada masalah. Apa yang dilakukan tim dari PN Kotamobagu, sudah sesuai mekanisme hukum. Cuma karena warga sudah terprovokasi, sehingga ada kendala,” kata Ibrahim.

Dia juga menegaskan, bahwa penyitaan ini bukan seperti yang dibayangkan kebanyakan orang. Di mana kedatangan juru sita PN Kotamobagu, hanya ingin membuktikan atau melihat apakah aset milik kliennya masih ada atau tidak. “Kan hanya itu yang dilakukan. Jangankan untuk menguasai, melabel pun tidak bisa,” ungkapnya.

Kendati demikian Ibrahim meminta, dengan kondisi menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), saat ini, pihak PN Kotamobagu, mestinya mempertimbangkan waktu. “Baiknya selesai Pilkada baru itu dilakukan. Saya jamin semua aset milik klien kami tidak ke mana-mana. Dan kami tidak bertanggungjawab ketika terjadi sesuatu,” katanya.

Kasus ini sendiri bermula ketika Mohamad Wongso menggugat Salihi Bue Mokodongan dan Rumy Dilapanga, secara perdata di PN Kotamobagu.  Surat gugatan tersebut masuk pada 23 September dengan nomor perkara  96/Pdt.G/2016/PN Ktg tertanggal  Rabu 21 September 2016.

Mohamad Wongso menilai keduanya telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian Nomor:42 yang dibuat di hadapan notaris Salma Latifa Mokodompit SH. Laporan gugatan itu masuk kategori wanprestasi. Ada beberapa poin dari petitum yang ada dikabulkan. Di mana, menurut hukum tergugat I Salihi Mokodongan dan tergugat II Rumy Dilapanga, telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian Nomor:42 yang dibuat di hadapan notaris salma Latifa Mokodompit SH. Kemudian menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang kepada penggugat sebesar Rp6 miliar ditambah dengan bunga 1 persen per-bulan menjadi Rp9,6 miliar, kepada penggugat secara tunai dan seketika. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp1 juta perhari. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada tergugat I dan tergugat II.

(sal)

Grafis:

Jaminan yang Disita:

18 Bidang Tanah Hak Milik:

– Sertifikat  no. 122/Desa Motobang  An Salihi Mokodongan

-Sertifikat no.377/Desa Lolak. An Hj Rumi Dilapanga

-Sertifikat no.384/Desa Lolak.  An Rumi Dilapanga

-Sertifikat no.390/Desa Lolak. An Rumi Dilapanga

-Sertifikat no.392/Desa Lolak. An Rumi Dilapanga

-Sertifikat no.397/Desa Lolak. An Rumi Dilapanga

-Sertifikat no.286/Desa Motabang. An Rumi Dilapanga

-Sertifikat no.293/Desa Motabang. An Rumi Dilapanga

-Sertifikat no.339/Desa Motabang. An Rumi Dilapanga

-Sertifikat no.341/Desa Motabang. An Rumi Dilapanga

-Sertifikat no.346/Desa Motabang. An Rumi Dilapanga

-Sertifikat no.349/Desa Motabang. An Rumi Dilapanga

-Sertifikat no.1/Desa Lolak. An Ukas Bandu

-Sertifikat no.275/Desa Pinogaluman. An Albert Sompie

-Sertifikat no.336/Desa Motabang. An Anwar Ujang Sudirman

-Sertifikat no.213/Desa Lolak. An Bunga Manoppo

-Sertifikat no.65/Desa Mongkoinit. An Salu Mokodompit

29 Bidang Tanah yang Dikuasai

-Tanah ladang/Keterangan jual beli no. 32/SKJB/DL/IV/09-Desa Lolak

-Tanah ladang/Keterangan jual beli no. 46/SKJB/DL/XI/2008-Desa Lolak

-Tanah pekarangan/Keterangan jual beli no. 84/SKJB/DL/XII/09-Desa Lolak

-Tanah Pekarangan/Keterangan jual beli no. 91/SKJB/DL/XII/09-Desa Lolak

-Tanah pekarangan/Keterangan jual beli no. 01/SKJB/DLolak/1-2010-Desa Lolak

-Tanah pekaarangan/Keterangan jual beli no. 73/SKJB/DL/X/09-Desa Lolak

-Tanah ladang/Keterangan jual beli no. 45/SKJB/DL/VII/09-Desa Lolak

-Tanah ladang/Keterangan jual beli no. 43/SKJB/DL/XI/08-Desa Lolak

-Tanah sawah/Keterangan jual beli no. 481/SKJB/D-Mkt/VI2009-Desa Mongkoinit

-Tanah pekarangan/Keterangan jual beli no. 491/SKJB/D-Mkt/IX-2009-Desa Mongkoinit

-Tanah pekarangan/Keterangan jual beli no. 470/SKJB/D-Mkt/VI-2009-Desa Mongkoinit

-Keterangan jual beli no. 492/SKJB/D-Mkt/XI/2009-Desa Mongkoinit

-Tanah pekarangan/Keterangan jual beli no. 278/SKJB/D-Mkt/IV/09-Desa Mongkoinit

-Tanah sawah/ Keterangan jual beli no. 251/SKJB/DM/VII/08-Desa Mongkoinit

-Tanah Sawah/Keterangan jual beli no. 483/SKJB/D-Mkt/VI/09-Desa Mongkoinit

-Tanah Sawah/ Keterangan jual beli no. 476/SKJB/D-Mkt/VI/09-Desa Mongkoinit

-Keterangan jual beli no. 14/SKJB/D-Mkt/XI/2010-Desa Mongkoinit

-Keterangan jual beli no. 318/SKJB/D-Mkt/IX/2017-Desa Mongkoinit

-Tanah pekarangan/Keterangan jual beli no. 134/SKJB/D-Mkt/V-2007-Desa Mongkoinit

-Tanah Pekarangan/ Keterangan jual beli no. 128/SKJB/D-Mkt/V/07-Desa Mongkoinit

-Tanah Sawah/ Keterangan jual beli no. 22/SKJB/DM/IV-2008-Desa Mongkoinit

-Tanah Sawah/ Keterangan jual beli no. 62/SKJB/DM/V/09-Desa Motabang

– Tanah Sawah/ Keterangan jual beli no. 15/SKJB/DM/XXI/2007-Desa Motabang

-Tanah Ladang/ Keterangan jual beli no. 25/2011/SKJB/DM/VII/2008-Desa Motabang

-Tanah Pekarangan/ Keterangan jual beli no. 15/SKJB/DL/III/2011-Desa Lolak

-Tanah Ladang/ Keterangan jual beli no. 121/SKJB/MKT/III/2011-Desa Mongkoinit

-Tanah pekarangan/ Keterangan jual beli no. 115/SKJB/Mkt/2011-Desa Mongkoinit

-Tanah/ Keterangan jual beli no. 22/SKJB/DM/III/2011-Desa Motabang

-Tanah pekarangan/ Keterangan jual beli no. 21/SKJB/DM/III/2011-Desa Motabang

5 Unit Kendaraan Bermotor:

-1 unit Mobil Mitsubishi-DM 2725 AB. an Rumi Dilapanga

-1 unit Mobil Mitsubishi-DB 8722 AB. an Rumi Dilapanga

-1 Unit Mobil Toyota New Dyna 110 ST-DB 8772 DY. an Rumi Dilapanga

-1 Unit Mobil Toyota Fortuner 27 V AJT-DB 3519 D. an Rumi Dilapanga

-1 unit mobil Toyota Dyna  Lono-DB 8630 DY. An Rumi Dilapanga

 

6 buah Kapal Motor:

-1 unit KM “SINAR LESTARI” – no. 177/K.K.c – An Rumi Dilapanga

-1 unit KM “Sinar Lestari” – No.555/K.K.a –An. Rumi Dilapanga

-1 unit KM “Sinar Lestari” – No.688/K.K.a –An. Rumi Dilapanga

-1 unit KM “Sinar lestari” – no.734/K.K.a –An. Rumi Dilapanga

-1 unit KM “Sinar Lestari” – no. 825/K.K.a –An. Rumi Dilapanga

-1 unit KM “Sinar Lestari” – no.987/K.K.a – An. Rumi Dilapanga

Sumber: PN Kotamobagu

 

Artikulli paraprakMensos RI Kunjungi Kota Kotamobagu
Artikulli tjetërPemkot Berikan Perhatian Kepada IKM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.